Berita  

Permohonan laporan Uji Materiil Terkait Pasal 31 ayat 1 Perpol no.4 Tahun 2020 Ke MA

Permohonan laporan Uji Materiil Terkait Pasal 31 ayat 1 Perpol no.4 Tahun 2020 Ke MA

Jakarta, Suryanews.net – Mengawal Kasus laporan Gugatan Anjis Bambang Saputra terkait pasal 31 ayat 1 peraturan Kepolisian RI nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengamanan swakarsa ke Mahkamah Agung didampingi PWDPI DKI Jakarta dan LKBH Universitas Trisakti, Kamis (23/01).

Perwakilan PWDPI DKI jakarta yang hadir Ketuanya Mayuli Setiawati Ketua LKBH Universitas Trisakti Dr Andi Widiatno Hummerson SH MH, Sekretaris LKBH Dwi Alfianto SH MH mendampingi Anjis Bambang Saputra dalam memberikan laporan gugatan & permohonan uji materiil terkait pasal 31 ayat 1 Perpol no.4 tahun 2020, ” yang mengatur masa pensiun satpam berbeda dengan azas kesepakatan yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja di perusahaan terdapat perbedaan perlakuan dalam hal usia pensiun dengan Satpam swasta dan satpam purnawirawan TNI-POLRI cukup signifikan”, ujar Anjis depan rekan-rekan media.

” Karena ini bersifat Norma dan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Agung bersifat Konsensualitas absolute karena masalah batas usia pensiun ada tuntutan kesetaraan, dan Polri tidak punya kewenangan mengatur perbedaan dari batas usia pensiun yang bertentangan dengan UU Cipta kerja no 6 tahun 2023. Pasal 31 ayat 1 Perpol no 4 tahun 2020 dianggap diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil antara satpam perorangan dan pensiun TNI ucap Dr Andi Widiatno.

Permohonan laporan Uji Materiil Terkait Pasal 31 ayat 1 Perpol no.4 Tahun 2020 Ke MA

Menurut Anjis Bambang kami akan mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan langsung pemberitahuan uji materiil terkait Perpol produk Polri, rencananya Minggu depan setidaknya kepada Karo devisi hukum agar mereka mengetahui dan memahami konteks dari kebebasan dalam hal pemberian kerja dan penerima kerja karena bagi kami bagaimana pun juga pamswakarsa kepada pengusaha, statemen seperti buruh ini tidak bisa diintervensi pihak kepolisian khususnya Polri Republik Indonesia, kami juga akan ke dewan perwakilan Rakyat supaya mereka tahu dan mendapatkan antesi khususnya dalam bidang hukum pungkasnya.(ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *