Perjudian Sabung Ayam Desa Jatikalang Aktivitas Kembali;Polresta Sidoarjo Harus tau

Perjudian Sabung Ayam Desa Jatikalang Aktivitas Kembali;Polresta Sidoarjo Harus tau

Sidoarjo,suryanews.net- Perjudian 303 sabung ayam marak di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,tepatnya di Desa Jatikalang , Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kalangan sabung ayam itu berada di sudut Desa Jatikalang yang sangat tidak terendus oleh masyarakat awam.

Menurut keterangan Narasumber kebetulan pemain judi di setiap wilayah belahan Jawa Timur,iya mengatakan memang pernah main disitu dulu. Susah di bongkar oleh penegak hukum Polres Sidoarjo,baru-baru ini saya dapat undangan kalau kalangan sudah beroperasi kembali.

Menurut aturan Hukum di Indonesia memang tidak boleh mas, kegiatan itu memang melanggar atau melawan hukum. Tidak hanya itu, agama juga melarang. “Jelasnya narasumber

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *