Perjudian sabung ayam 303 di dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kec Krembung, Kabupaten Sidoarjo Tidak Tersentuh Hukum.

Perjudian sabung ayam 303 di dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kec Krembung, Kabupaten Sidoarjo Tidak Tersentuh Hukum.

Sidoarjo, Suryanews.net – Kamis,18 mei 2023, Perjudian sabung ayam 303 di dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kec Krembung, Kabupaten Sidoarjo tidak tersentuh hukum. Perjudian sabung ayam di wilayah Kec Krembung, Kabupaten Sidoarjo tersebut hari ini masih berlangsung.

Saat dikonfirmasi awak media, sebut saja Bu Sholikah beliau membenarkan bahwa di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kec Krembung, Kab Sidoarjo RT 09 RW 05 ada tempat perjudian sabung ayam.

Bu sholikah mengatakan, “Biasanya habis selesai sabung ayam, mereka makan di warung saya mas..!!”.
Sholikah pemilik warung pojok, menjelaskan bahwa permainan sabung ayam tersebut buka di hari hari tertentu, contohnya hari ini tanggal merah, dan yang pasti hari minggu kalangan disini cukup besar taruhannya juga besar.

Menurut keterangan Bu sholikah mengatakan, “Karena kalangannya masuk ke dalam mas…!! Jadi parkir motor dan mobil diparkir dirumah warga”.

Kami berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera.
Mengingat pesan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .

Dan juga sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam, mendapat tindakan tegas dari Polsek Krembung setempat dan Polres Sidoarjo. Mengingat pasal 303 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian, berikut dengan rincian dan pasal pasalnya. ( Nita/red )

Penulis: (Nita/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *