Jatim, Suryanews.net – Di tengah gencarnya upaya pemberantasan penyakit masyarakat oleh aparat penegak hukum (APH) mulai dari tingkat Polda Jatim, Polresta, Polres hingga Polsek, aktivitas perjudian di Kabupaten Jember masih tetap berlangsung. Meskipun Kapolri telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, premanisme, dan perjudian, sejumlah pelaku usaha perjudian di daerah ini tetap nekat melancarkan bisnis ilegal mereka.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Jalan Ayani di Puger Kulon, tempat Buramin menjalankan perjudian jenis bola tangkap atau cap jiki bola setan. Menurut pantauan tim awak media, lokasi perjudian ini terletak di belakang warung kopi, tepat di depan SPBU Puger Kulon.
Seorang warga sekitar yang membuka warung, sebut saja Bahadur, mengungkapkan bahwa perjudian bola tangkap di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB setiap malam. “Setiap hari judi bola tangkap/cap jiki bola setan buka sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Bahadur saat diwawancarai tim awak media.
Bahadur menambahkan bahwa bisnis perjudian ini sebelumnya dikelola oleh Bapak Syukur (Alm) dan sekarang diteruskan oleh keponakannya, Buramin. Selain judi bola tangkap, Buramin juga memiliki usaha perjudian sabung ayam di Desa Mojosari, Kecamatan Puger. “Buramin sekarang nambah dua kalangan untuk judi sabung ayam. Aman di sini karena pengusaha perjudian ini diduga kuat memberikan upeti kepada oknum APH,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bahadur mengungkapkan bahwa Buramin berencana mencalonkan diri sebagai Lurah Mojosari, yang diperkirakan akan semakin memperkuat posisinya dalam menjalankan bisnis perjudian tersebut.
Sementara itu, Kapolri telah menegaskan dalam konferensi video kepada seluruh jajaran polisi dari Mabes hingga Polda se-Indonesia bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat dalam perjudian online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya dan keanggotaannya.
Perjudian seperti sabung ayam dan bola tangkap jelas melanggar hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta juga mengancam pemain judi di area publik.
Namun, dugaan bahwa aparat penegak hukum menutup mata terhadap aktivitas perjudian di Puger Kulon dan Mojosari semakin memperkuat pandangan bahwa instruksi Kapolri telah diabaikan.