Malang, SuryaNews.net – Pasar Patok Dengkol Singosari Malang salah satu pasar untuk jual sapi di hari tertentu. Akan tetapi, pasar tersebut dibuat ajang bisnis oleh bos judi dibuat ajang perjudian (28 Mei 2023). Kalangan sabung ayam perjudian cukup lumayan besar, dadu dan capjiki pun tersedia di lokasi. Dalam satu Minggu lokasi buka dua kali dengan mengundang para tamu berbagai kabupaten dan kota di Jawa timur.
Infomasi dari pemain judi, sebut saja jeky nama samaran, kalangan tersebut telah ditutup oleh namun kembali buka. “Dalam tiga Minggu kemarin, saya berjudi di kalangan sabung ayam Kabupaten Blitar maupun Kota Blitar mas.”paparnya
Masih jeky, “mendengar Kalangan Pasar Patok Dengkol buka kembali, saya akhirnya bermain judi di malang. Kalangan judi di Blitar sering ramai bertengkar jadi saya tidak nyaman.” pungkas Jeki
Tanggal 25 Mei Wartawan menghubungi Kapolsek Singosari Achmad Robial, guna berkoordinasi terkait kalangan sabung ayam dan dadu, capjiki yang berada di pasar Patok Dengkol Singosari. “Terimakasih mas, Sudah saya sampaikan Ke Polres yang akan menindak lanjuti forkopimda seperti dulu.” jawabnya.
Beredarnya pemberitaan di wilayah hukum Malang, tentang perjudian tidak tersentuh oleh hukum. Ketua LSM Gerak Indonesia Rifa’i, saat diminta pendapatnya oleh awak media melalui WhatsApp maupun telepon. Dirinya mengatakan, mari kita bersama -sama mengkaji Pasal 303 (KUHP).
Pasal Perjudian ini dibuat agar di negeri kita terhindar dari kekrisisan ekonomi, karena adanya perjudian yang kerap berlangsung. Akibat dari liarnya tempat perjudian yang tidak di berantas. Ekonomi keluarga masing-masing akan terpuruk.
-Disitulah akan timbul permasalah di dalam rumah tangga.
-kriminalitas semakin tinggi.
“Dari faktor-faktor tersebut, ketidak kondusifnya negara kita. Siapa yang ikut peran serta memberantas penyakit masyarakat selama ini menghantui TOKOH AGAMA dari TNI, POLRI, PEMUDA ANSOR ikut berperan serta memberantas segala bentuk perbuatan yang melawan hukum.” tegasnya.
Rifa’i menambahkan, Mari kita mengkaji Pasal 303 KUHP Ayat 1 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.Pungkasnya (Red)