Jakarta, Suryanews.net – Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK, mengawali hari dengan rasa kecewa. Dia harus menghadapi kenyataan tidak bisa berkantor lagi di KPK seperti hari-hari sebelumnya.
Brigjen Endar tak diizinkan masuk, bahkan dalam status pegawai biasa di KPK. Dia mengaku mendapat konfirmasi dari Kabiro Umum, soal larangan dirinya menginjakkan kaki di kantor lembaga antirasuah ini karena perintah pimpinan KPK.
“Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh kabid hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya tadi konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” kata Endar.
Hal itu disampaikan Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Menurut Endar, dirinya masih berhak berkantor di KPK, bila merujuk pada surat tugas dari instansi asalnya, Polri.
“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belom selesai secara hukum, menurut saya saya masih berhak untuk di sini,” ucapnya.
“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini” lanjut Endar.
Endar mengatakan dirinya fokus menuntaskan aduannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” terang Endar.
Endar menuturkan dirinya mencoba untuk tetap masuk dan bekerka sebagai pegawai biasa KPK. Namun, ternyata izin untuk masuk tak lagi dikantonginya.
“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” kata Endar.
Seperti diketahui, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.