Tulungagung, SuryaNews.net – Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas, digagalkan oleh petugas Lapas kelas IIB Tulungagung. Perempuan berinisial WRS alias Windi, warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, ke Lapas Tulungagung sambil membawa sejumlah barang titipan untuk warga binaan kasus sabu-sabu dengan inisial YA (22) warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru.
Namun petugas merasa curiga, dengan sikat cucian merek Bagus yang terbuat dari kayu. Dalam pemeriksaan tersebut dia kedapatan membawa narkotika sabu-sabu seberat 21 gram, yang disembunyikan dalam sikat cucian, Kamis (25/5/2023) pukul 13.40 WIB.
“Dia datang sambil membawa sejumlah barang seperti sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi dan sikat cuci,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah, pada Kamis malam.
Jika diperhatikan dengan detail, kayu pegangan sikat terlihat ada bekas potongan yang dilekatkan lagi.
“Karena curiga petugas kami lalu membongkar sikat cucian itu disaksikan langsung oleh WRS,” sambung Budiman.
Saat sikat dibongkar ternyata ada lubang di bawahnya, dari balik kayu yang terkelupas ditemukan 16 bungkusan kecil. Petugas mengeluarkan satu per satu bungkusan itu, lalu membuka bungkusnya. Ddalam setiap bungkusnya ditemukan sabu-sabu, dengan total sebesar 21,38 gram. Temuan ini lalu dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk mengungkap temuan ini. Selanjutnya perkara ini akan ditangani Polres Tulungagung,” ujar Budiman.
Budiman juga memanggil YA untuk dimintai keterangan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung. Untuk sementara waktu dia dimasukkan sel pengasingan selama proses pengungkapan kasus ini.
Kepada petugas Lapas Tulungagung, ibu satu anak ini mengaku sudah tiga kali diminta mengantar barang untuk YA. Seseorang menghubunginya lewat Whatsapp dengan tawaran sejumlah uang.
Pada kesempatan pertama dirinya mendapat upah Rp 500.000, kedua Rp 250.000 dan ketiga, sebelum ditangkap mendapatkan Rp 150.000.
“Saya tidak kenal dengan yang memberi barang. Ini sudah yang ketiga,” ucapnya.
Windi mengaku kenal dengan sosok YA, warga binaan yang akan menerima barangnya. Sebelumnya ada seseorang yang menghubunginya pada Kamis pagi, untuk bertemu di Pasar Senggol Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Seseorang yang ditemuinya tersebut mengaku sebagai adik YA.
“Dia menyerahkan barang untuk diberikan ke YA sama uang Rp 150.000 (untuk upah),” ujarnya.
Pada 27 Mei 2023 lalu, petugas Lapas Tulungagung juga menggagalkan penyelundupan 11,21 gram sabu-sabu di dalam pasta gigi. Pelaku penyelundupan adalah GB (26), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang mengirim barang untuk warga binaan dengan inisial AG.Dia adalah warga binaan kasus sabu-sabu yang baru dipindah dari Lapas Nganjuk. Saat itu petugas keamanan lapas curiga pada pasta gigi yang dikirimkan GB untuk AG sebab saat kemasannya dipencet, didalamnya ada benda keras. Petugas lalu membukanya di depan GB, dan menemukan 10 bungkusan plastik. Seluruh kemasan plastik itu berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total 11,21 gram. BG beserta sabu-sabunya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. (Red)