Penindakan Hukum Polsek Tembelang Kepada Pemilik Cafe Penjual Miras Benarkah Serius Menindak Tegas;Warga Inginkan Cafe Tutup

Dokumentasi Penggrebekan Polsek Tembelang,Cafe Milik Zaenal Arifin 4 Desember 2024

Penindakan Hukum Polsek Tembelang Kepada Pemilik Cafe Penjual Miras Benarkah Serius Menindak Tegas;Warga Inginkan Cafe Tutup

Jombang,suryanews.net-Berdirinya Cafe yang berada di Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang kini banyak keluhanan dan penolakan masyarakat/warga Jombang.Selogan Kabupaten Jombang terkenal kesantriannya,justru telah dicidrai oleh pelaku usaha cafe penjual minuman tidak akhlak.

Warga sebut saja nama samaran Tino 36 tahun,menerangkan kepada redaksi suryanews.net.Lokasi tempat cafe salah satu di Desa Pulorejo,tempat itu dulunya buat usaha pencucian mobil,tidak tau kenapa berubah menjadi cafe.tuturnya

Masih Tino,Saya pernah mencoba masuk bersama teman sekitar 4 orang, pemilik lokasi bernama (ZNL) untuk ngobrol didalam,memang ada ruangan untuk ngobrol. Kalau tidak salah,lebih dari 3 ruangan itu di sekat-sekat pak.Cafe sempat di grebek oleh Polsek Tembelang, kenapa bukak kembali.

Tempat itu menyediakan minuman beralkohol (Miras) bahkan juga menyediakan perempuan penghibur atau yang di sebut (LC) adalah sebuah profesi yang sangat melekat dengan dunia hiburan, yang mana dalam bahasa gaul merupakan singkatan dari Lady Companion.”ucapnya kepada redaksi

Tabahnya,saya coba menelusuri di website aturan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang terkait peredaran minuman beralkohol adalah Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Peraturan daerah ini bertujuan untuk: Menjaga ketentraman, ketertiban, dan kesehatan masyarakat Melindungi kepentingan umum, mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol,Dalam Perda ini, penjual minuman beralkohol yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Padahal sudah jelas larangan minuman beralkohol (miras) di larang oleh Agama bahkan sudah di atur dalam Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang minuman beralkohol adalah Pasal 424:
Pasal 424 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II bagi siapa saja yang menjual atau memberikan minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk.

Dalam rasia pihak Polisi,kenapa tidak di terapkan Undang-Undang Hukum Pidana.harapan saya,mewakili warga. Desa Puloresjo,Penegak Hukum lebih tegas kepada pengusaha cafe,biar ada efek jera.”urainya

“ZNl,selaku pemilik cafe saat di konfirmasi,ia mengatakan memang benar usaha itu miliknya.saya kontrak mas,awalnya kontrak 7 tahun,cuma pemilik rumah merubah kesepakatan menjadi dua tahun. Ini usaha sudah berjalan 8 bulan mas,modal saya jual rumah.sampai sekarang modal belum balik.

Mengutip beberapa laman media online,Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Digerebek oleh Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah. menjelaskan pihaknya menggerebek karaoke ini setelah menerima aduan masyarakat yang resah. Ketika ia melakukan penggerebekan pada Rabu (4/12) malam, karaoke ini seperti kafe biasa. Ternyata di dalamnya terdapat sejumlah ruangan untuk karaoke (room).

Pihaknya menyita 15 botol minuman beralkohol jenis bir dan anggur hijau. Selain itu, pemilik karaoke juga diamankan ke Polsek Tembelang. Karena Zainal melanggar pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Karaoke tidak kami tutup, cuma kami amankan mirasnya saja. LC juga tidak kami amankan

Kades Pulorejo Deny Sparingga,saat dikonfirmasi melalui tlpn aplikasi WhatsApp +62 858-6677-38XX,sampai berita diturunkan belum ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *