Gresik, SuryaNews.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menelusuri anggaran jumbo yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk kebutuhan citra maupun sosialisasi dengan melibatkan beberapa media. Dari catatan yang dihimpun oleh LSM FPSR, tiap tahun anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan citra mereka terus mengalami kenaikan.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan menyebutkan, alokasi anggaran terbesar untuk belanja iklan di media cetak, online, atau elektronik di instansi Pemkab Gresik ialah Sekretariat Daerah (Sekda). Total anggaran iklan atau advertorial yang dibelanjakan oleh kantor Kesekretariatan Daerah Pemkab Gresik yang dipimpin oleh Sekda Gresik, Achmad Washil, sebesar Rp 3.220.700.000. Nilai yang fantastis itu, kata Aris, dibelanjakan untuk dialog khusus di TV, liputan tv, iklan display/advertorial di media online, cetak, atau elektronik.
“Jadi, mereka penikmat APBD Kabupaten Gresik tanpa susah payah bersaing untuk mendapatkannya. Karena, belanja iklan atau advertorial itu dilakukan tanpa lelang alias penunjukkan langsung. Siapa saja media itu? Kami tidak mau menyebutkan. Biar publik yang menilai sendiri siapa saja media yang menikmati uang APBD Gresik itu,” jelas Aris, Selasa 23 Mei 2023.
Dijelaskan Aris Gunawan, anggaran sebesar Rp 3.220.700.000 yang dialokasikan oleh Sekda Gresik untuk belanja iklan atau advertorial merupakan bagian dari belanja barang dan jasa Pemkab Gresik tahun anggaran 2023 dengan total sebesar Rp 997,91 miliar. Hingga Mei 2023 ini, realisasi dari pagu tersebut terserap 20,82% atau senilai Rp 207,79 miliar. Yang pasti, lanjut Aris, masyarakat perlu mengawal realisasi anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN di Kabupaten Gresik.
“Jika ada indikasi penyimpangan dari belanja barang atau jasa atau penggunaan anggaran tersebut, jangan segan laporkan ke aparat penegak hukum. Jika aparatnya berpihak kepada oknum-oknum yang menggarong uang Negara, gandeng media untuk memviralkan. Jangan takut selama bukti-bukti yang ditemukan indikasinya kuat ke arah KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tegas Aris.
Aris dalam keterangannya menyebutkan, selain Kesekretarian Daerah Gresik termasuk Biro Humas, instansi lain di jajaran Pemkab Gresik juga mengalokasikan anggaran untuk belanja iklan atau advertorial. Disebutkan Aris, beberapa instansi di jajaran Pemkab Gresik yang alokasikan anggaran untuk iklan atau advertorial di media online, cetak, atau elektronik, antara lain :
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 55 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 7.000.000
- Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 15.580.000
- Dinas Pariwisata Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 4.860.000
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 6 juta untuk iklan di halaman media cetak berwarna hitam putih, dan iklan di media cetak berwarna yang dianggarkan sebesar Rp 11.250.000. Dan sebesar Rp 49.952.000 masing-masing 3 kali, untuk iklan/advertorial di media online.
- Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 56.500.0000 untuk 3 media.
- Badan Kepegawaian Daerahd dan Sumber Daya Manusia Gresik, anggaran iklan atau advertorial sebesar Rp 10.000.000
- Dinas Kesehatan Gresik, anggaran iklan atau advertorial ucapan selamat 1 Abad NU sebesar Rp 3.330.000 (1/8 halaman)
- Satpol PP Gresik, anggaran iklan atau advertorial untuk media cetak dan online sebesar Rp 975.200.000
Dijelaskan Aris Gunawan, anggaran iklan atau advertorial untuk beberapa media yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2023 tersebut belum termasuk anggaran untuk langganan media cetak. Dari data yang dihimpun oleh LSM FPSR, hampir semua instansi di jajaran Pemkab Gresik hingga kantor Kecamatan berlangganan media cetak.
Beberapa diantaranya yang disebutkan Aris Gunawan ialah :
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Gresik : Rp. 4.919.970 untuk 4 media cetak.
- Dinas Lingkungan Hidup Gresik : Rp 10.767.500, untuk langganan 6 media cetak
- Sekda Gresik : Rp 2.555.000 untuk 1 media
- Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gresik : Rp 3.955.000 untuk 1 media;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik : Rp 5.940.000 untuk 2 media;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik : Rp 3.650.000 untuk 2 media;
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik : Rp 7.500.000, untuk 7 media;
- Dinas Sosial Gresik : Rp 3.420.000
- Satpol PP Gresik : Rp 20.100.000 untuk 3 media
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, dan Kepemudaan dan Olahraga Gresik, masing-masing Rp 10.140.000 untuk 3 media, dan Rp 2.520.000.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Gresik : Rp 3.950.000 untuk 3 media;
- Kantor Kecamatan Bungah : Rp 4.000.000 untuk 3 media;
- Dinas Perikanan Gresik : Rp 4.860.000 untuk 1 media;
- Dinas Kesehatan Gresik : Rp 3.000.000 untuk 1 media, dan masing-masing Rp 3.0000, Rp 4.200.000, Rp 5.544.000;
- Kantor Kecamatan Kebomas : Rp 2.170.000 untuk 1 media, dan Rp 2.520.000 (Kelurahan Singosari), Rp 1.680.000 (Kelurahan Kawisanyar).
- Kantor Kecamatan Gresik : Rp 1.620.000 (Kelurahan Pkelingan), Rp 1.620.000 (Kelurahan Bedilan), Rp 1.620.000 (Kelurahan Sukodono), Rp 1.708.000 (Kelurahan Karangpoh), Rp 1.848.000 (Kelurahan Kemuteran);
- Kantor Kecamatan Sidayu : Rp 1.799.000 untuk langganan 1 media
- Kantor Kecamatan Wringinanom : Rp 6.000.000
- Kantor Kecamatan Balongpanggang : Rp 8.020.000.
Aris kembali menerangkan, anggaran belanja iklan atau advertorial yang dialokasikan oleh Pemkab Gresik dai APBD Tahun Anggaran 2023 nilainya naik dibandingkan tahun 2021. Tercatat, belanja jasa iklan/ reklame, film dan pemotretan di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 11.684.869.875, dan terealisasi Rp 10.442.869.850. Nilai tersebut naik dua kali lipat dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp 5.918.576.900.
“Untuk nilai belanja langganan koran atau surat kabar di tahun 2021 lalu sebesar Rp 1.020.517.976, dan terealiasi Rp 965.808.277. Dan untuk tahun 2020, realisasi belanja langganan koran atau surat kabar sebesar Rp 7.184.376.108. Itu bagian dari realisasi belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp867.782.534.353,15 atau 84,64% dari anggaran sebesar Rp1.025.233.594.971,” jelas Aris.
“Sekali lagi saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal belanja untuk iklan atau advertorial tersebut. Jangan Cuma mengawal Dana Desa atau Anggaran Dana Desa atau Bantuan Keuangan serta hibah. Tapi, itu perl juga dikawal. Jika ada dugaan gratifikasi, laporkan!,” tegas Aris.
Di lain kesempatan, Efianto selaku Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs) menilai, anggaran iklan yang dialokasikan oleh Pemkab Gresik untuk media massa harusnya tidak dimonopoli, melainkan diumumkam syarat apa saja bagi media yang bisa menjalin kemitraan dengan Kesekretariatan Daerah Gresik atau intansi di jajaran Pemkab Gresik. Dikatakan Efianto, kelas media ada beberapa kategori.
“Di dalam dunia usaha, ada perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro. Sama halnya dengan perusahaan media, ada juga yang masih mikro hingga perusahaan besar. Jadi, Pemkab Gresik harus menggandeng semua media yang dilengkapi legalitas resmi, tanpa memandang itu sudah terdaftar di Dewan Pers apa belum,” jelas Efianto.
Menurut Efianto, sejatinya semua media berkeinginan agar bisa terdaftar di Dewan Pers, namun mereka mengalami banyak kekurangan. Semisal permodalan, dukungan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya. Berbeda dengan perusahaan media yang sudah besar, mereka mampu meng-hire SDM profesional sebagai syarat kelengkapan di Dewan Pers.
“Sedangkan perusahaan media yang masih kecil, mereka ingin terus bertumbuh. Tapi jika tidak didukung oleh pemerintah melalui kerjasama iklan, lantas, kapan mereka bisa besar. Karena revenue dari perusahaan media sebagian besar dari iklan,” kata Efianto. (*)