Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Pulau Medan-Bali, di Tangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Pulau Medan-Bali, di Tangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Jember, SuryaNews.net – Kurir pengedar ganja berinisial AA (43) ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember. Pengedar tersebut termasuk jaringan peredaran narkoba lintas pulau Medan-Bali. Polisi menyita sebanyak sepuluh kilogram ganja kering yang siap diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (3/5).

Hery menjelaskan AA adalah warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari. Dia ditangkap saat membawa sepuluh kilogram ganja dari Medan saat transit di Jember.

“Tersangka ini jaringan dari Medan, biasanya mengirimkan narkotika melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, lalu dipaketkan ke Bali,” ujarnya. Pengakuan dari AA, dia tidak kenal dengan si penerima paket daun ganja kering yang dikirimkan ke Bali.

Pelaku hanya mengikuti arahan dari S seseorang yang diduga berada di dalam lapas di Bali. “Arahan itu berupa permintaan menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor handphone yang berikan S di bagian depan kardus/karung paketan,” jelasnya.

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering tersebut sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak enam kali, pada bulan november 2022 sebanyak delapan  kilogram

Kemudian 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg, dan April 2023 sebanyak 10 kg.

AA terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam  tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

Penulis: (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *