Salatiga, Suryanews.net – Seorang pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial W, alias Bolang, 49 ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga saat istirahat di jalan setelah membawa BBM bersubsidi.
Pelaku yang merupakan warga Karang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang itu ditangkap saat tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther, warna silver dengan nomor polisi depan dan belakang berbeda.
Yakni bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro, Kota Salatiga Kamis (2/5/2024) malam. Tepatnya di depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.
Pihaknya mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat satu buah kempu (tandon) berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut.
Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar/solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.
“Kemudian pada saat mengisi bio solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” ungkap AKP Arifin.
Pelaku tersebut diketahui telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” kata AKP Arifin.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi.
Yaitu dengan membeli BBM jenis bio solar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina.