Pengangkatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB Janggal, Dosen: Apakah Ada Maladministrasi?

Pengangkatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB Janggal, Dosen: Apakah Ada Maladministrasi?

MALANG, SuryaNews.Net – Sebuah kontroversi muncul di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) Malang setelah pengangkatan Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) disorot oleh sejumlah dosen. Mereka menuding bahwa pengangkatan tersebut tidak sah atau ada yang janggal hal itu diduga terjadi maladministrasi.

Beberapa dosen menyampaikan keprihatinan mereka terhadap proses pengangkatan tersebut, mengungkapkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara transparan dan terdapat indikasi kecurangan. Mereka juga mengkritik prosedur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Menurut salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya, proses pengangkatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan UB ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

“Kami merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan kami terhadap kejanggalan yang terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Dekan FISIP UB melakukan serah terima jabatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan yang dijabat oleh Ratnaningsih Damayanti kepada Restu Karlina Rahayu pada hari Senin, 05 Januari 2024, pelaksanaan serah terima jabatan tersebut tergolong mendadak karena undangan hanya dikirim satu hari menjelang acara, undangan tersebut juga dianggap tidak resmi karena hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada surat undangan resmi dari Dekan FISIP UB.

Mereka juga menyampaikan bahwa kegiatan serah terima jabatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB telah melanggar Aturan Rektor Nomor 20 Tahun 2015, pasal 9 huruf d, yang menjelaskan bahwa proses serah terima jabatan Kaprodi harus melalui rapat senat fakultas dengan melengkapi berita acara rapat senat Fakultas.

Pengangkatan Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UB Janggal, Dosen: Apakah Ada Maladministrasi?

Kejadian tersebut akan dilaporkan kepada Ombudsman RI dan Dirjen Dikti sebagai pembelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali

“Kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan, demi tegaknya keadilan dan demokrasi. Kami akan lapor ke Ombudsman dan Dirjen Dikti,” tandasnya.

Kontroversi ini masih menjadi sorotan di kalangan civitas akademika UB Malang, dengan harapan agar transparansi dan integritas tetap terjaga dalam setiap proses pengangkatan di lingkungan kampus. (Sulaiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *