Jatim  

Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Pengosongan Tanah PT. KAI di Stasiun Kota Sidoarjo;Aksi Pembongkaran Menuai Perlawanan

Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Pengosongan Tanah PT. KAI di Stasiun Kota Sidoarjo;Aksi Pembongkaran Menuai Perlawanan

Sidoarjo,suelryanews.net- Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah milik PT. KAI Daop 8 Surabaya lokasi terletak di sepanjang Stasiun Kota Sidoarjo, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita, Sombodo Rahardjo, S.H, yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Bedasarkan surat Pengadilan Negri Nomor; Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 41/Eks/2024/PN. Sda, Jo. No. 242//Pdt.G/2023/PN. Sda, Jo. No. 216/PDT/2024/PT.SBY, tertanggal 13 Desember 2024. Tentang, Penetapan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Milik PT. KAI Daop 8 Surabaya.

” Dalam proses eksekusi ini, jurusita dibantu oleh dua saksi yang telah dewasa, cakap, dan dapat dipercaya, yakni Moch. Syaiful dan M. Amrun, keduanya adalah pegawai Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, eksekusi dilakukan terhadap dua bidang tanah milik PT. KAI yang masing-masing memiliki luas 4.629 m² dan 19.360 m². PT. KAI Daop 8 Surabaya bertindak sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Sutiningsih dan beberapa pihak lainnya yang merupakan para termohon eksekusi.

Eksekusi pengosongan ini dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:

  1. AKP. A. Agung dari Polresta Sidoarjo,
  2. Kompol. Supriyana dari Polsekta Sidoarjo,
  3. Kapten CHK. Kamsuri dari Danramil Kota Sidoarjo,
  4. Dadang, S.H dari Kecamatan Kota Sidoarjo,
  5. Akhmad Hariyadi, Kepala Kelurahan Lemahputro Sidoarjo,
  6. Malvin Reynaldy, S.H., M.H., Kuasa Pemohon Eksekusi,
  7. Endang Sutiningsih, Suyoto, Ferry Chandra, Kuntiamah, Hermin, dan Setyo Rini, para termohon eksekusi.

Selain itu, eksekusi juga dihadiri oleh sejumlah saksi yang berasal dari masyarakat sekitar dan melibatkan tenaga kuli angkut yang disiapkan oleh kuasa pemohon eksekusi.

Mereka diminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di rumah-rumah para termohon sesuai dengan permintaan mereka atau yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaannya, beberapa bangunan yang ada di atas tanah tersebut dibongkar, dan proses tersebut berlangsung lancar setelah ada kesepakatan sukarela dari pihak termohon untuk menyerahkan aset lahan beserta bangunannya. Namun, sempat terjadi perlawanan dari pihak termohon terhadap pemohon eksekusi, yang segera dapat ditangani dengan baik oleh pihak berwajib.

Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Sidoarjo menggunakan undang-undang terkait eksekusi dan pengosongan aset milik negara. Dalam hal ini, sanksi atas perlawanan atau ketidakpatuhan terhadap eksekusi dapat mengarah pada proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya denda atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses eksekusi ini menunjukkan langkah nyata dari penegakan hukum di Indonesia untuk memastikan hak atas tanah dan aset yang sah, sekaligus memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan.(Saiful/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *