Blitar, suryanews.net-Perjudian sabung ayam Kec.Talun Kabupaten Blitar, Jawa Timur,tetap berlangsung. Tersiar undangan tersebar laga sabung ayam di hari Sabtu dan Minggu.
Arena sabung ayam dan dadu Kecamatan Talun Blitar ini cukup kuat,meskipun sudah di britakan di berbagai media sosial,online,cetak tetap aja berlangsung.
Narasumber sebut saja Tomi 57 tahun,manyampakan.Ia melalang buana berbagai tempat kalangan sabung ayam yang disediakan oleh penyelenggara atau panitia. Biasanya saya main ke Bali,seragen Jawa tengah.besok ini di blitar tempanya pak (Komek), disampaikannya kepada wartawan Suryanews.net melalaui WhatsApp.
Ketua LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar), Aris Gunawan,S.Sos. saat di mintai keterangan oleh awak media suryanews.net tentang perjudian di wilayah Blitar Jawa Timur,menanggapi. Pihak penegak hukum Polres Blitar segera membubarkan arena perjudian. Sesuai instruksi bapak Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Jajarannya Berantas Perjudian dan Pembekingnya.kalau tidak dilakukan,akan saya copot.
Mengingat aktifitas mereka melawan Hukum Negara dan Agama.penyakit masyarakat wajib di berantas. Dampak akibat nya akan ke perekonomian keluarga dan kriminalitas tinggi,urainya
Tambahnya, sudah jelas.Dilansir dari situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.Pungkasnya