Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Traiding, Terhadap Migran Indonesia.

Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Traiding, Terhadap Migran Indonesia.

SURABAYA, SuryaNews.net – Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang perkara penipuan trading oleh pekerja migran Indonesia an SR tersangka) kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP, selasa (30/5/2023)

“Tindak Pidana Yang Terjadi Bahwa terlapor SR pada bulan Oktober s.d. Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313542XXX dan 0813238376XXXXX dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (ma belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 (lima belas) minggu dari mulai deposit.

Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing- masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXXX an SR dan Bank BNI 12718876XXX an SR (bukti terlampir), terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga membuat para korban merasa dirugikan.

Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu selama tahun 2019 s.d. 2021, ujar Dirkrimsus kepada awak media.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.

Tersangka SR binti AS dan korbanya inisial TRN (tinggal di Ponorogo telp. 0815559111XXXX) berikut 258 (dua ratus lima puluh delapan) korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan

Kronologis Kejadinya pada tanggal 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari KADIVHUBINTER POLRI Nomor: B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR. Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan

nama “Arfa Forex Trading”, dengan hasil sebagai berikut: Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018. Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading tersebut adalah Tersangka SR yang dimana usaha tersebut tidak berbadan hukum;

Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di hongkong pada tahun 2014 (masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 Tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ad bukti tentang hal itu mengingat aplikasi Trade-W tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi.

Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara sebagai berikut,

Pertama dilakukan dengan cara menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam”

akun WhatsApp Nomor 0813238376XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka, dan untuk uang modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876XXX a.n. SR, yang selanjutnya dikelola sendiri oleh tersangka,

Kedua dilakukan melalui para agen (4 orang) antara bernama SMS di hongkong. MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para member selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876xxxx a.n. SR, dan ke empat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% ( lima belas persen)

dari setiap transaksi deposit dari para member. Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen)

per minggu, serta uang modal bisa diambil setelah terhitung 15 (lima belas) minggu.

Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman, namun setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700,000:- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Motif pelaku yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen)

s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja.
Barang Bukti Yang Dihadirkan Yang disita dari tersangka SR yaitu:

1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM;

1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SM; c. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. ALD; d. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT.

1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. ARF/SR; f. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong:

1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR

1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX;

1 (satu) buah buku catatan:

Imeit
3518100856056XXX Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold.

Tersangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 378 KUHP.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” Pungkasnya

(Red Abie)

Penulis: (Abie/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *