Mojokerto, Suryanews.net – Rofi Roza Tjahjoharjani, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dari Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, akhirnya mendapatkan sanksi. Sejak kemarin, ia resmi dipecat dari jabatannya dan dipindahkan sebagai staf di kantor Kecamatan Sooko. Ia dikenai sanksi yang berat dengan penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada Rofi Roza selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program GPM mulai berlaku kemarin. Itu setelah dia menerima dan tak mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
’’Sampai kurun waktu 14 hari sejak sanksi itu diberitahukan kepada yang bersangkutan, ternyata dia tidak memanfaatkan waktu itu untuk ajukan keberatan. Artinya, dia menerima dan mengakui kesalahannya,’’ ungkapnya.
Dengan tidak adanya protes tersebut, di hari-15, Pemkab Mojokerto melalui BKPSDM langsung mengeksekusi sanksi yang telah dijatuhkan. Atas berbagai pertimbangan, Rofi Roza dimutasi ke kantor Kecamatan Sooko sebagai staf. ’’Jadi dia sudah berkantor di Kecamatan Sooko. Sesuai keputusan Bupati Mojokerto, dia harus menjalankan sanksinya selama 12 bulan ke depan,’’ tuturnya.
Pemberian sanksi itu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/149/HK/416-012/2023 tertanggal 28 April 2023. Hal itu sesuai Pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berlakunya sanksi itu secara otomatis mempengaruhi sistem penggajian yang diterima setiap bulan selama setahun berjalan.
Seperti, tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan. Kendati begitu, Bambang memastikan, dia tetap mendapat tunjangan anak dan suami. ’’Sanksi tegas itu tentu harus jadi pengingat bagi para ASN lainnya. Artinya, ini menjadi komitmen Pemkab Mojokerto. Ada reward dan ada punishment untuk yang melanggar sebagai efek jera,’’ bebernya.
Sesuai sidang tim, tindakan yang dilakukan Rofi Roza itu melanggar ketentuan pasal 5 huruf a PP 94/2021. Yakni, terbukti bersalah setelah membuat SPJ fiktif program gerakan pangan murah (GPM). Selain sanksi disiplin, Rofi Roza sebelumnya juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 juta. Uang negara yang diembat itu sesuai temuan dari hasil pengusutan yang dilakukan inspektorat.