Sampang, Suryanews.com- Sudah dua pekan Kepolisian Polsek Sampang mengamankan Barang Bukti (BB), roko tanpa cukai di dalam mobil box expedisi JNT Cargo.
Tepatnya, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kabupaten Sampang. Dan Kepolisian Polres sudah melakukan gelar Pers Release.
Anehnya, sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Sampang belum mendapatkan atau mengamankan pelaku siapa pemilik dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut.
Menurut Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Sholeh Ruddin pada wartawan media ini menanggapi kasus tersebut bahwa dirinya memberikan kritikan tegas kepada Kepolisian Polres Sampang. Selasa (12 Februari 2025).
“Saya selaku ketua PAPEDA berharap kepolisian khusunya Polres Sampang, jangan main-main dalam hal kasus rokok tanpa cukai, masyarakat sekarang tidak bodoh. Selama ini Polres Sampang dalam menangani kasus rokok tanpa cukai selalu hilang bagai ditelan bumi”. Ucapnya.
Badrus menambahkan, dirinya tetap akan mengawal dan selalu mengawasi jalannya kasus tersebut mengigat kasus yang sering ditangani Polres Sampang, selalu berakhir tanpa tersangka dan lenyap.
Sementara menurut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi sejauh mana perkembangan kasus rokok tanpa cukai dalam mobil box expedisi JNT dirinya hanya menjelaskan sudah masuk tahap penyidikan.
“Info yang kami terima sudah ke tahap penyidikan, Sementara hanya ini informasi yg saya dapat pak,” balas Kasi Humas Polres Sampang via chat Whatsapp