Pabrik Gitar dan Keramik di Mojokerto Dibobol Karyawan Sendiri

Pabrik Gitar dan Keramik di Mojokerto Dibobol Karyawan Sendiri

Mojokerto, Suryanews.net – Pabrik gitar PT Cort Indonesia dan pabrik keramik PT Arwana Citramulia di Mojokerto dibobol 4 karyawannya sendiri. Uniknya, para pelaku mengeluarkan barang curian menggunakan kaus kaki hingga melalui gorong-gorong.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, PT Arwana Citramulia di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo dibobol Agung Iswahyudi. Menurutnya, tersangka mengaku 5 kali mencuri dari pabrik keramik tersebut sepanjang Maret-27 April 2024.

Agung merupakan karyawan PT Arwana Citramulia. Sepanjang aksinya, tersangka berhasil mencuri 1 mesin dinamo Motovario 0,55 KW, 1 head polish, 1 cover head polish, 1 motor swing polish, serta 1 motor conveyor dari gudang penyimpanan suku cadang plant 5. Akibatnya, manajemen pabrik keramik rugi sekitar Rp 70 juta.

“Pelaku membawa keluar suku cadang curian melalui gorong-gorong menembus tembok belakang pabrik,” jelasnya kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Setelah menembus pagar belakang PT Arwana Citramulia, Agung menyembunyikan suku cadang curian di sebuah warung kosong. Baru saat pulang kerja, karyawan asal Desa Karangdieng, Kutorejo, Mojokerto ini mengangkutnya pulang.

Selanjutnya, Agung menjual barang curian kepada tetangganya, Syaiful Huda. Suku cadang pabrik keramik itu hanya dihargai Rp 11.000/Kg. “Pelaku pencurian beserta penadahnya sudah kami tangkap,” terang Nova.

Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. Sedangkan Syaiful dijerat dengan pasal 480 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti 1 sepeda motor Honda CBR, 1 topi warna hitam, 1 kaus warna abu-abu, serta 1 timbangan duduk.

Kepada wartawan, Agung mengakui perbuatannya. Dari 5 kali mencuri suku cadang di plant 5 PT Arwana Citramulia, ia mendapatkan uang sekitar Rp 2,5 juta. Semua barang curian ia jual kepada Syaiful. Padahal, gajinya di pabrik keramik mencapai Rp 4,5 juta/bulan.

“Keuntungan untuk bayar cicilan ponsel dan sepeda motor,” ungkapnya.

Sedangkan PT Cort Indonesia di Ngoro Industri Persada (NIP), Mojokerto dibobol 3 karyawannya sendiri. Yaitu Irawan (41), warga Desa Beloh, Trowulan, Anas Wianto (24), warga Desa Watukenongo, Pungging, serta Sebtyan Dwi Andriyanto (31), warga Desa Tunggalpager, Pungging.

Nova menuturkan, ketiga tersangka mengaku sudah 6 kali mencuri onderdil gitar dari rak gudang logistik master asembling bagian produksi PT Cort Indonesia. Yaitu sejak November 2023 sampai 10 Juni 2024. Barang yang mereka curi berupa 6 elektro gitar, 6 tailpiece atau tremolo merek Stranberg, serta 14 pickup atau sepul gitar merek Fishman Fluence.

Tiga karyawan PT Cort Indonesia itu berbagi peran. Menurut Nova, Sebtyan dan Anas mencuri onderdil gitar dari rak master asembling, lalu mereka taruh di meja kerja Irawan di ruangan kontrol kualitas (QC). Selanjutnya, Irawan mengeluarkan barang curian dari pabrik saat pulang kerja.

“Caranya, (onderdil gitar) disembunyikan di sepatu sehingga tidak diketahui oleh satpam pabrik. Kerugian manajemen pabrik sekitar Rp 19.549.440,” ungkapnya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan manajemen PT Cort Indonesia. Polisi lebih dulu meringkus penadahnya, Saiful Anang (39), warga Desa Wotanmasjedong, Ngoro, Mojokerto pada 11 Juni lalu. Dari situ lah petugas berhasil menangkap 3 tersangka lainnya.

Polisi juga menyita barang bukti seragam PT Cort, uang Rp 200 ribu, 1 ponsel, sepeda motor Yamaha Vega nopol W 3805 RX dari Irawan, 1 ponsel dan seragam PT Cort dari Anas, uang Rp 270 ribu, seragam PT Cort dan 1 ponsel dari Sebtyan, serta 7 set pickup gitar, 6 tremolo, 6 set elektronik gitar, 1 ponsel, serta uang Rp 250 ribu dari Anang.

Keempat tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Irawan, Anas dan Sebtyan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. Sedangkan Anang disangka dengan pasal 480 KUHP.

“Ancaman pidananya 7 tahun penjara untuk pasal 363 KUHP. Kalau pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara,” tandas Nova.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *