Probolinggo, Suryanews.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, mengamankan seorang perempuan mengaku pegawai kejaksaan Probolinggo, Jawa Timur. Wanita itu berisial (AM).
Setelah kedapatan mengaku sebagai pagawai Kejaksaan. Petugas mengamankan sejumlah atribut Kejaksaan yang dikenakannya.
AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan sudah tiga tahun lamanya untuk menipu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyampaiakan, keberhasilan menangkap pelaku (AM) Oknum LSM LP-LPK. Personel Kejari Kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan Polres Probolinggo.
Tambahnya, kami sudah mengamankan seseorang yang telah mencoba merusak nama baik institusi Kejaksaan, dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.
Kedepan ini menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi, dan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang mengaku pegawai Kejaksaan. Apalagi bermodus penerimaan pegawai,” pungkasnya David
Ketua LSM LP-LPK Probolinggo Sudirman, angkat bicara terkait penangkapan AM yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan dan diduga melakukan penipuan kepada beberapa orang di beberapa lokasi, lebih lanjut kemudian sempat diberitakan beberapa media dengan isi narasi dan judul AM sebagai oknum LSM LP KPK. Rabu, 26/06/2024.
“Dulu saudara AM memang menjadi Kabiro Suara LP KPK, namun seminggu setelah dilantik dia melakukan penipuan terhadap orang Nongkojajar Pasuruan, jadi kami langsung mencabut SK nya dan memberhentikan.
“Adanya kasus di Probolinggo ini, kok masih mengaku sebagai anggota LP KPK padahal sudah kami berhentikan”, tegasnya lagi.
Untuk memperkuat data dan informasi, wartawan bratapos.com mendatangi ke unit Pidum Polres Probolinggo untuk meminta klarifikasi, kemudian oleh Kanit Pidum Eko Aprianto diarahkan ke penyidik Ali.
Berdasarkan informasi dari Polres Kabupaten Probolinggo telah dilakukan press release terkait kasus AM pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 26/06/2024.
Dalam Press Release tersebut disampaikan jika AM hanya mengaku saja sebagai anggota LSM LP KPK, terkait kebenarannya sebagai anggota LSM pihak penyidik masih melakukan pendalaman karena dari AM belum didapatkan adanya Kartu Tanda Anggota LSM.