Sumsel, Suryanews.net – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 120 ton batu bara ilegal dan delapan orang sopir dan seorang pemilik mobil truk di Jalinsum OKU pada Kamis 4 Mei 2023 dini hari lalu.
Untuk mengelabui petugas dan lancar sampai tujuan, para sopir memalsukan surat jalan dan surat pengantar batu bara (SPB) yang diduga dipalsukan dari dua perusahaan.
Para sopir ini juga tidak bisa menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat personel Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Tito Dani ST MH menyetopnya.
Saat disetop di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, para sopir ini mengaku akan membawa batu bara tersebut Lampung hingga Cilegon.
“Para sopir inj mengaku akan membawa batu bara asal dari stockpile yang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tujuan Lampung hingga Cilegon,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Penmas Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat rilis Senin 8 Mei 2023.
Agung mengatakan, truk-truk yang bertonase 10 hingga 20 ton ini sengaja melintasi Jalinsum pada dini hari setelah viralnya sejumlah truk yang teparter dan membuat macet di Jalinsum Muara Enim.
“Modusnya juga sengaja berjalan pada malam dini hari agar tidak tercium oleh petugas yang melakukan patroli,” terang Agung.
Pengungkapan kasus ilegal mining ini juga, kata Agung, berkat laporan yang masuk melalui nomor Banpol Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana Minerba yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Petugas mengamankan 120 ton batu bara ilegal sembilan orang tersangka, terdiri dari delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Pemilik kendaraan yakni tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan, Jakarta.
Untuk sopir yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung.
Barang bukti yang diamankan yakni truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton.
Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8247 WU, mengangkut 10 ton batu bara.
Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna orange No. Polisi BE 8921 AMG, mengangkut batu bara 10 ton.
Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau tahun 2022, No. Polisi BG 8021 JL, mengangkut batu bara 20 ton.
Satu unit mobil truk Fuso Merk HINO warna hijau, tahun 2018, No. Pol BG-8752-JJ, mengangkut batu bara sebanyak 20 ton.
Satu unit mobil ISUZU tipe NKR 71 HD E2-2, model Light Truck, warna putih kombinasi, No. Polisi BG 8342 UY, mengangkut batu bara 10 Ton.
Satu unit mobil merk ISUZU NMR 71T HD 6.1 warna orange No. Polisi BE 8820 JX mengangkut batu bara sebanyak 10 ton.
“Sembilan orang pelqkubyang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023.
Yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)