Jombang, SuryaNews.net – Peredaran narkotika jenis sabu di Jombang dibongkar oleh polisi, terdapat empat orang kawanan yang beroperasi. Komplotan tersebut mengelabui polisi, dengan mengemas sabu menyerupai bungkusan permen.
Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengatakan komplotan itu telah beroperasi selama 2 bulan terakhir dan telah menjual 100 bungkus. Kemasan permen berisi sabu ini dijual Rp 1 juta.
Keempat komplotan yakni Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19) dan Achmad Ryan Kurniawan (23), ketiganya warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
Sedangkan pelaku berinisial NS hingga kini masih buron. NS sebagai bandar yang menyuplai sabu dan pil koplo kepada Ryan. Selanjutnya, Ryan mengemas sabu dengan bungkus permen. Setiap bungkus berisi 1 gram sabu.
“Peredaran narkoba dengan modus baru dikemas dengan bungkus permen. Sehingga seakan-akan isinya permen untuk kamuflase supaya tidak dicurigai polisi,” kata Hary saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Dari Ryan, sabu kemasan permen itu diserahkan kepada Firmansyah. Kemudian Firmansyah menyuruh temannya, Slamet untuk mengirim sabu kepada pembeli dengan sistem ranjau. Praktis tak akan ada yang mengira bungkus permen tersebut berisi sabu.
Tak ayal bisnis haram yang digeluti Ryan dan kawan-kawan berjalan mulus dalam 2 bulan terakhir. Menurut Hary, komplotan ini berhasil mengedarkan 100 bungkus sabu kemasan permen di Kecamatan Jombang dan Gudo pada Maret-April 2023.
“Harga satu bungkus sabu kemasan permen itu Rp 1 juta. Kami imbau masyarakat lebih hati-hati dengan adanya modus baru ini,” jelasnya.
Dalam periode yang sama, Ryan dan kawan-kawan juga berhasil menjual 40.000 pil dobel L di Kecamatan Jombang dan Gudo. Setiap botol berisi 1.000 pil koplo dipatok Rp 3 juta.
Modus baru peredaran sabu itu akhirnya tercium Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi berhasil meringkus Ryan, Firmansyah dan Slamet pada Sabtu (29/04/2023). Petugas menyita barang bukti 10 bungkus sabu kemasan permen dan belasan sabu kemasan plastik klip biasa.
Berat total sabu tersebut 34,57 gram. Barang bukti lainnya berupa 20 ribu pil dobel L, 1 sepeda motor, seperangkat alat hisap sabu, serta 1 timbangan digital. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hary.