Meski Keppres Terkait Pemecatan Dirinya Telah Dikeluarkan AWK Tetap Berdinas di DPD Bali

Meski Keppres Terkait Pemecatan Dirinya Telah Dikeluarkan AWK Tetap Berdinas di DPD Bali

Bali, SuryaNews.net – I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, pria berusia (43) tahun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali.
Mengaku masih melakukan aktifitas kerja seperti biasanya di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar.

Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah telah dikeluarkan.

“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.

Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu yang lama.

Jokowi memecat AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE. (M.TRU), M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” seperti dikutip isi dari Keppres tersebut.

BK DPD memutuskan untuk memecat AWK,pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.

Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Kelanjutan kasus dugaan pidana AWK itu masih dalam proses, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

“Masih on process. Berjalan dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jansen, Jumat.

Kasus dugaan SARA tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direskrimsus Polda Bali mengungkapkan laporan terhadap AWK masih dalam proses penyelidikan.

Penulis: ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *