SIDOARJO. SuryaNews.net – Pemerintah daerah ( Pemda ) Sidoarjo menindak lanjuti laporan masyarakat Wisma Tropodo terkait dugaan adanya penyerobotan hak guna fasos yang di lakukan oleh lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam, dalam undangan tersebut di hari Jumat 19 Mei 2023 Jam 08:30 WIB, bertempat diruang rapat DP2CKTR Jl. A Yani no.4 Sidoarjo.
Dengan mengundang dan mendatangkan kedua belah pihak untuk melakukan audensi rapat di kantor pemerintah daerah Sidoarjo guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan rapat, yang juga di hadiri bapak Camat Waru dan Kepala Desa Tropodo beserta Kabid bidang masing – masing instansi Pemerintahan Daerah Sidoarjo dengan agenda rapat :
1 . Tentang hak guna fasos.
2 . Tentang terbitnya keputusan Bupati
( SK bupati ) nomer 106 tahun 1998.
Menurut keterangan dari pihak warga wisma tropodo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa,” Dalam rapat selalu ada polemik dan perdebatan kedua belah pihak, tapi sayangnya dalam konteks rapat tersebut melenceng dari pokok permasalahan yang telah ditetapkan sesuai dengan konteks dugaan penyerobotan hak guna lahan fasos,” jelasnya.
” Dalam rapat tersebut menimbulkan rasa ketidak adilan dan tidak ada kepuasan masyarakat wisma tropodo terhadap lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam,” imbuhnya.
” Semestinya, Pemerintah Daerah berani mengungkap dan menentukan sikap tegas sesuai tupoksi mempertanyakan tentang dasar – dasar dan bukti – bukti yang dimiliki oleh lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam. Kenapa lembaga tersebut berani mendirikan bangunan gedung diatas lahan tanah yang bukan miliknya..?! ,” tuturnya.
Menurut warga yang lain mengatakan,” Seharusnya Lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam sebelum berdiri di lahan fasos berkordinasi dulu, tidak se’enaknya saja,” jelasnya dengan nada geram.
” Sedangkan Pemerintah Daerah sudah melakukan survei pembuktian peninjauan lokasi lahan fasos dan sudah terbukti lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam melakukan pelanggaran mendirikan bangunan gedung di atas lahan tanah yang bukan miliknya melainkan tanah hak guna fasos milik bersama masyarakat,” imbuhnya.
Kemungkinan lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam berpedoman kepada Surat Keputusan Bupati ( SK Bupati ) dengan nomor 106 tahun 1998 yang sampai saat ini juga tidak pernah di tunjukan kepada masyarakat Wisma Tropodo, bahkan masyarakat tidak pernah diajak diskusi dan tidak pernah memberikan izin sama sekali tentang prihal pendirian bangunan gedung lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam di atas lahan fasos.
” Maksud dan tujuan lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam sampai saat ini menyembunyikan Surat Keputusan Bupati ( SK Bupati ) apakah surat keputusan bupati ( SK Bupati ) tersebut mempunyai legelitas atau malah cacat hukum kok sampai saat ini belum pernah ditunjukan didepan masyarakat juga tidak pernah memberikan bukti foto copy kepada masyarakat, ada apa dengan lembaga pendidikan Al – Fallah Darusallam dengan pemerintah daerah Sidoarjo dan ada apa dengan Surat Keputusan Bupati,” terangnya sekaligus mengakhiri pembicaraan. (Bersambung…)
(Red)