Mantan Kades di Probolinggo Jadi Tersangka Gegara Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta

Mantan Kades di Probolinggo Jadi Tersangka Gegara Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

PROBOLINGGO, SuryaNews.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono menjadi tersangka.

Hartono ditetapkan tersangka setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Periode 2018-2021 yang menelan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi, Paiton itu atas kasus korupsi DD Periode 2018-2021 saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

“Setelah mencukupi dau alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan,” kata Deady.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra menjelaskan, penetapan tersangka bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik.

“Termasuk beberapa kegiatan di luar registrasi sampai tahun 2021. Dimana dari kegiatan tersebut banyak yang tidak direalisasikan secara fisik. Selain itu juga pertanggungjawabannya atau SPJ-nya itu fiktif,” ujar Andhika.

“Sehingga kami berkoordinasi dengan pemeriksa auditor keuangan dari pihak BPK RI, dari hasil perhitungan itu ditemukan kerugian negara sekitar senilai Rp 700 juta sekian yang kami terima beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *