Sidoarjo, SuryaNews.net – Penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah soal gratifikasi 15 M rupiah, muncul babak baru. 18 kepala dinas, camat, pejabat di perusahaan daerah diperiksa oleh KPK.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK terkait gratifikasi. Ini sederetan pejabat yang di periksa. camat dan pejabat di perusahaan PDAM serta Bank Delta Arta ini berlangsung di gedung Mapolresta Sidoarjo, lantai tiga.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran.
Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti logam mulia di saat penggledahan rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo. Dan telah menemukan aliran dana senilai 15 miliar rupiah, yang diduga bersumber dari para pengusaha dan pejabat Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu, KPK kembali memanggil untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo, salah satunya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M. Tjarda, para mantan camat, Direktur PDAM dan Direktur Bank daerah BPR Delta Arta. (Red)