Jakarta, Suryanews.net – Pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan terkait Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dalam agenda Pembelaan dari Terdakwa dan Terdakwa ALexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel agenda pemeriksaan saksi, diruang 6 prof Dr Mr.R Wirjono Prodjodikoro, Kamis (28/11).
Isi Bacaan Pembelaan Tim Kuasa Hukum terdakwa Punov Michael Apituley yang ditandatangani Surya Batubara Associate Law Firm antara lain; Surya Bakti Batubara SH MM.,Palti Hutagaol SH., Zulkifli SH MH., Robert Parahum Siahaan SH., Sumuang Manulang SH.,Drs H.Darsono EK, SH.MH., David S.Gabrial Pella SH., Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH,M.Th., Pemuda Jaya Tambunan SH. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH, pukul 14.30 wib dengan pembacaan Pembelaan dari terdakwa Punov Michael Apituley yang dibacakan dimulai Robert Parahum Siahaan SH, Pemuda Jaya Tambunan SH, Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella SH.,M.Th., kesimpulan isi pembelaan, Amar sbb primer yang dibacakan Palti Hutagaol SH, yaitu;
- menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Punov Michael Apituley untuk seluruhannya.
- Menolak surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana no.552/Pid.B/2024/PN Jkt Sel
- Menyatakan Terdakwa Punov Michael Apituley tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan laporan & tuntutan Jaksa penuntut umum pasal 378 KUHP & pasal 56 KUHP
- Membebaskan terdakwa Punov Michael Apituley dari dakwaan Jaksa penuntut umum
- Memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa Punov Michael Apituley
- Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.Subsiden apabila majelis hakim yang mulia berkehendak lain mohon keputusan yang seadil-adilnya
Menurut Tim kuasa hukum Surya Bakti Batubara SH MM , kepada rekan-rekan media, “Jaksa merekayasa dan memanipulasi kasus ini bahwa kasus ini sangat dipaksakan agar terdakwa Punov terpenuhi unsur pidananya.” Kenapa kami katakan demikian bahwa jaksa seakan-akan menghilangkan perjanjian dan pelaksanaan proyek dibulan Februari sampai dengan Maret 2019, Jaksa Seakan-akan menganggap ini tidak ada, Jaksa mencoba mau merekayasa bahwa terjadinya transaksi ini pada saat setelah dilakukan survey di sungai Baung, seharusnya ini proyek terjadi sebelum yang sudah ada perjanjian. Yang anehnya lagi bahwa pekerjaan proyek antara PT Lintang, PT Tebeka dan PT Deltrans untuk pengangkutan dump truck dari Tangerang ke Jambi bernilai 6,7 miliar, ini aneh kapan ini muncul bisa mengangkat dump truck padahal harga dump truck tidak sampaii segitu harganya, ujarnya
“Bahwa kasus terdakwa Punov adalah murni perkara perdata bukan pidana seperti yang dituduhkan dan didakwa oleh Jaksa, karena ada restrukturisasi dari kontrak karena ada kegagalan pembayaran lalu dilakukan restrukturisasi murni ada wanprestasi itu perdata bukan pidana, bahwa terdakwa Punov setelah terjadinya kontrak namun ini dipakai karena dianggap ikut membantu perbuatan kontrak ini pungkas Palti Hutagaol SH kepada rekan-rekan media.
Selanjutnya Robert Parahum Siahaan SH, menjelaskan inti dari nota pembelaan terdakwa Punov yang disampaikan dalam sidang yakni terkait perjanjian perdata, peran terdakwa Punov sebagai pembantu bukan pelaku utamanya dan terdakwa tidak salah dalam penyampaian keterangan terkait proyek PT IKPP bukan proyek PT Luna.” Setelah perjanjian ada perjanjian mereka pergii sungai Baung , mereka juga menandatangani perjanjian yang lain setelah perjanjian utama, lebih penting perjanjian utama kalau selanjutnya kan nomor dua. Terdakwa Punov dituduh sebagai pembantu, yang menjadi pertanyaan siapa pelaku utamanya, logikanya masa ada pembantu tidak ada pelaku utamanya, bingung kita. Dia tidak menyampaikan yang salah dia hanya mengatakan proyek PT IKPP bukan PT Luna, kalau yang menerima sinyal keterangan terdakwa Punov itu ada yang salah dengar itu salahnya dia bukan salahnya Punov. Kemudian kegiatan lain setelah perjanjian utama antara PT Luna dengan PT Tebeka dan PT Crane apapun yang terjadi setelah perjanjian itu adalah tindak lanjut dari perjanjian. Menurut dia PT Crane ke sungai Baung setelah ada perjanjian “, pungkasnya.
” Kita juga akan melaporkan dugaan rekayasa dan manipulasi yang dilakukan Jaksa dalam perkara kliennya kepada Jaksa Agung muda bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI karena kami menganggap oknum jaksa ini sudah melangkah sangat jauh dan tidak sesuai fakta dipersidangan. Karena ini luarbiasa terdakwa Punov yang tidak tahu menahu permasalahannya dijadikan tersangka, istilah kami hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Secepatnya kami akan laporkan oknum jaksa kepihak terkait, harapannya agar Majelis Hakim yang mulia dengan hati nurani dan melihat kasus ini bukan dengan kacamata kuda dalam memutuskan perkara terdakwa Punov ujar Surya Batubara mengakhiri wawancara dengan rekan-rekan media.
Majelis hakim memutuskan sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin (2/12) dengan agenda replik dari JPU. Dari pantau kami sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander Victor Worontika ditunda kembali karena Jaksa penuntut umum tidak hadir dan digantikan oleh jaksa pembantu, dan saksi-saksi tidak bisa dihadirkan dipersidangan.(Ine)