JAKARTA, SuryaNews.Net – Kordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mochammad Afifuddin biasa disapa Cak Afif resmi ditunjuk dalam Rapat Pleno KPU RI secara tertutup, yang dihadiri oleh enam anggota jajaran Komisioner KPU RI, Kamis, 04 Juli 2024.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami memutuskan memberikan Mandat kepada Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas Organisasi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam Konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 04 Juli 2024.
“Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin sampai nanti dipilih Ketua KPU RI secara definitif,” imbuhnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Haaq, Belanda.
KPU memiliki waktu 1 x 24 jam setelah DKPP memutuskan memecat Hasyim Asy’ari untuk memberikan pengganti, kemudian melakukan Rapat Pleno KPU RI menggantikan posisi pimpinan yang dimandatkan kepada Mochammad Afifuddin, menjelang Pilkada Serentak 2024. (Ine)