Surabaya, Suryanews.net – Menjelang tahapan penetapan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, diskusi mengenai kotak kosong semakin ramai di masyarakat.
Di Jawa Timur, ada dua kota dan tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, yaitu Kota Surabaya (pasangan Eri Cahyadi-Armuji), Kota Pasuruan (pasangan Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi), Kabupaten Gresik (pasangan Fani Akhmad Yani-dr. Asluchul Alif), Kabupaten Ngawi (pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko), dan Kabupaten Trenggalek (pasangan Mukhammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natamegara).
Menariknya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim mengumumkan akan mengkampanyekan pilihan kotak kosong. Mereka berpendapat bahwa opsi ini penting untuk tetap ada sebagai alternatif dalam Pilkada 2024.
Untuk itu, MAKI Jatim melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim demi memperjelas peraturan yang ada terkait kotak kosong. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi, pada Kamis (12/9/2024).
Usai pertemuannya, Heru Satriyo, Ketua Korwil MAKI Jatim, menegaskan, “Menurut KPU, Tidak ada regulasi spesifik yang mengatur kotak kosong, namun MAKI Jatim akan tetap berkampanye untuk kotak kosong melawan pasangan calon (Paslon) di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Pasuruan, Gresik, Ngawi, dan Trenggalek,” jelasnya kepada media.
Heru juga menyatakan pentingnya pilihan kotak kosong sebagai alternatif dalam Pilkada 2024 di Jawa Timur. Dia menekankan perlunya masyarakat mengetahui cara memilih kotak kosong, jika memang kurang sreg dengan calon yang ada.
MAKI Jatim akan tetap mengkampanyekan kotak kosong melalui sosialisasi terbuka di berbagai kota/kabupaten,” tegas Heru.
Ia juga mengkritik keberadaan paslon tunggal yang tampaknya terlalu percaya diri menghadapi kotak kosong, bahkan sampai membentuk tim pemenangan yang besar. “Ini menunjukkan mereka melihat kotak kosong sebagai ancaman serius yang bisa saja menang,” tambahnya.
Fokus utama kami adalah menggalang dukungan masyarakat untuk memilih kotak kosong daripada Paslon tersebut. Kami akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi untuk menjadikan kotak kosong sebagai pilihan setara atau bahkan lebih baik dari Paslon dalam pilkada di berbagai kabupaten/kota,” lanjut Heru.
Sesuai informasi yang di dapat, dalam regulasi tidak ada saksi untuk kotak kosong, baik di TPS maupun di tingkat selanjutnya, untuk itu MAKI Jatim berkomitmen untuk ikut mengawasi proses pemilu serentak di Jawa Timur dan akan melaporkan setiap indikasi kecurangan.
“Dalam waktu dekat, kami berencana mengadakan audiensi dengan Bawaslu Jatim serta kabupaten/kota untuk membahas potensi kerawanan terkait Paslon tunggal atau kotak kosong,” katanya.
Jika kotak kosong menang, itu berarti masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap paslon tersebut dan mereka mungkin tidak akan maju di Pilkada berikutnya,” ungkap Heru.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi menyampaikan bahwa ada lima daerah di Jatim yang hingga akhir masa pendaftaran hanya memiliki satu pasangan calon, sehingga pendaftaran diperpanjang. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tetap tidak ada calon baru yang mendaftar.
“Jadi mungkin saja di lima daerah tersebut hanya ada satu calon, tapi kita masih menunggu karena proses penetapan calon baru akan berlangsung pada 22 September nanti,” jelas Aang.
Ketika ditanya apakah orang atau lembaga diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong, Aang menegaskan, “Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong, selama tidak melanggar regulasi dalam konteks pelaksanaan Pilkada maupun undang-undang lainnya. Di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, tetap ada sosialisasi dari KPU setempat melalui jajarannya di kecamatan atau organisasi-organisasi pemantau pemilu yang telah terakreditasi,” ujarnya.
Mengenai saksi di TPS, Aang menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus terkait kotak kosong. “Dalam ketentuan pungut hitung, KPU masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu di TPS hanya akan ada 7 anggota KPPS, 1 Pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu Kepala Daerah,” tutupnya. ***