Pasuruan, Suryanews.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan vonis ringan kepada Nasiruddin, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil langsung mengajukan banding.
Langkah banding dilakukan oleh JPU Kejari Bangil, Reyga Jelindo, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam sidang putusan nomor perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Bil yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto dengan anggota Abang Marthen Bunga dan Indra Cahyadi, menjatuhkan vonis kepada Nasiruddin.
“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Nasiruddin Bin Makidin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kasus ini berawal dari pengungkapan praktik usaha BBM ilegal yang dijalankan oleh Nasiruddin, yang berhasil dibongkar oleh Polres Pasuruan. Setelah melalui proses penyelidikan, Nasiruddin dinyatakan bersalah menyalahgunakan Pertalite bersubsidi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nasiruddin didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus ini terungkap ketika Tim Satreskrim Polres Pasuruan mendapatkan informasi tentang adanya penimbunan Pertalite bersubsidi di rumah Abdullah, beralamat di Dusun Gembyang, Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 3 Agustus 2023. Setelah penggerebekan, Nasiruddin ditangkap dan dijadikan tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry ST100 SP, tahun 1990, warna hitam, dengan nomor polisi N-1146-VC.
- 1 mesin dispenser POM Mini Digital, warna putih kombinasi merah.
- 1 jerigen berisi Pertalite.
- 2 drum besi berkapasitas 200 liter yang masing-masing berisi Pertalite.
- 1 mesin pompa bensin warna hitam, merk Modern tipe FY-607.
- 1 mesin pompa air listrik, merk Moswell.
- 14 jerigen plastik dengan kapasitas antara 30 hingga 35 liter, di mana 13 di antaranya dalam keadaan kosong.