Probolinggo, SuryaNews.net – Rekan Jurnalis bernama Henry Devryza S. Kom dari Media Online (Indometro.id) mengalami penganiyaan oleh oknum LSM, Sabtu (20/5).
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah korban Jl. Bengawan Solo, Blok A No 6 Rt 01 Rw 05, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Menurut Keterangan Korban Henry Devryza S.Kom, Kejadian itu terjadi sekitar jam 10.55 Wib, yang mana oknum LSM GALII (Gabungan Aktifis Lingkungan Independen Indonesia) inisial Yk cs datang dengan 5 orang menggunakan mobil avanza TKN.
Empat orang yang turun dari mobil Yk, Wd, Ur, An oleh korban, mereka dipersilahkan masuk ke halaman rumahnya.
“Yk berbicara dengan mengatakan Kalau sampean nggak senang dengan saya langsung saja janjian dimana untuk menyelesaikan, jangan mengusik kegiatan saya dan secara reflek Yk mengambil asbak dan di pukulkan ke kepala saya, Bahkan Didepan Istri Dan Anak Saya Seumur Kelas 2 SD, Sehingga Membuat Anak Saya Trauma Hingga mengalami Gangguan Mental Sampai Saat Ini.”Ujar Henry.
Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa pada tanggal 13 mei 2023 telah release berita tentang penambang ilegal yang dilakukan oleh aktifis lingkungan.
Kemudian pada tanggal 14 mei 2023, Oknum LSM GALII berinisial Wd komplain perihal berita yang telah rilis, karena membawa nama TKN.
“Pada tanggal 20 mei 2023, Oknum LSM Inisial Wd telepon saya untuk mengajak ketemuan. saya katakan saya sedang jemput pulang sekolah anak. Wd sedikit memaksa untuk bertemu di sekolah anak, akan tetapi saya tidak mau dan saya ajak di warung usaha saya tapi tidak ada kejelasannya. Hingga pukul 10 ditunggu tdk ada kepastian, akhirnya saya pulang dari warung.”katanya.
Pada Hari sabtu Tanggal 20 Mei 2023 Jam 12.30 Wib, korban resmi melaporkan peristiwa yang dialami Saya Ke Polresta Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP-B/142/V/2023 /SPKT Polres Probolinggo Kota dengan terlapor bernama YOYOK SULIONO dengan alamat Dsn Sukun, Ds Pendil, Rt 04 Rw 01, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Pihak Korban melaporkan Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh data spesifik, terkait kekerasan yang dialami wartawan.