LSM FPSR Minta Kejati Jatim, Usut Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Kejari Gresik.

LSM FPSR Minta Kejati Jatim, Usut Kekurangan Volume Pembangunan Gedung Kejari Gresik.

Gresik, SuryaNews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Gresik Tahap II senilai Rp 18.763.000.000, yang dialokasikan dari APBD tahun 2020. Total ada 158 peserta tender yang ikut serta dengan kode tender 6703122.

Nilai hps (harga perkiraan sementara) dalam proyek tersebut sebesar Rp. 18.762.995.949, yang tendernya dimenangkan oleh PT WGH, beralamat di wilayah Jalan Pagesangan, Kota Surabaya.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 195 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 9 Juni 2020 sampai 20 Desember 2020. Atas kontrak tersebut terjadi dua kali perubahan pekerjaan tambah kurang yang terakhir diatur pada adendum pada 1 Desember 2020 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp16.579.508.789,06.

Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100% dan telah diserahkan sesuai Berita
Acara Serah Terima pada 28 Desember 2020 dan telah dilakukan pembayaran 100%.

Dari penjelasan Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), pemenang tender yakni PT WGR menang tender dengan penawaran senilai Rp15.072.411.268,59 termasuk PPN 10%. Dalam pembangunan gedung Kejari Gresik tersebut, LSM FPSR menyebut ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp20.037.378,50.

“Terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Gresik
sebesar Rp16.579.508.789,06 telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap item
pekerjaan pintu senilai Rp1.127.799.131,03 dan pekerjaan saluran senilai Rp710.525.367,19. Hasil pemeriksaan atas back up dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK bersama dengan PPK, PPTK, Inspektorat, Penyedia
Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 8 April 2021 menunjukkan adanya kekurangan volume atas item pekerjaan pintu dan pekerjaan saluran sebesar Rp20.037.378,50,” jelas Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR.

Dikatakan Aris, kekurangan volume tersebut dikarenakan PPK (pejabat pembuat komitmen) maupun konsultan pengawas tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diminta untuk menyelidiki kekurangan volume tersebut.

“Itu merupakan pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kejati Jatim harus usut tanpa melihat besaran nilainya, tapi perbuatannya. Meski kerugian itu dikembalikan ke kas daerah, tetap harus diusut supaya dikemudian hari tidak terjadi lagi yang main-main dengan keuangan negara,” kata Aris. (Ryan/Red)

Penulis: (Ryan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *