Surabaya, SuryaNews.net – Beredar dimedia sosial tentang surat pengaduan
Surabaya, 15 Mei 2023. Nomor : 142/LP/DPP.LSM/FAAM/V/2023. Perihal: Laporan / Pengaduan. Kepada :
Yth. Dirreskrimsus Polda Jatim.
LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Indonesia, bersama mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tempat Pemotongan Ayam Desa Panjunan Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo. Dimana Proses Pemotongan ayam ditempat ini sangat sembarangan. Selain menggunakan elpiji bersubsidi dan melanggar Pasal 40 angka 9 UU.
Saat dikonfirmasi awak jurnalis dikantor Japfa tower II lantai 12 Jl. Panglima sudirman kav. 66-68 Embong Kaliasin Surabaya. Ketua Harian DPP LSM FAAM, ZAINUDIN, S,Pdi, membenarkan kalau melayangkan pengaduan ke Polda Jatim pengusaha ayam tidak mematuhi prosedur.
Ketua DPP FAAM yang akrab disapa bung Zein memberikan tanggapan. “Saya selaku pengurus LSM FAAM DPP Pusat, sangat menyesalkan adanya pencemaran lingkungan atau pelanggaran lingkungan pengusaha pemotongan ayam.”
“Saya berharap penegak hukum bertidak tegas, kepada pengusaha tersebut yang telah menyalahgunakan Lpg 3 kilo subsidi bantuan pemerintah. Yang dimana Lpg tersebut diperuntukan bagi masyarakat kecil, bukan digunakan bos pengusaha potong ayam.” (Red)