Mojokerto,suryanews.net-Pertambangan wilayah Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya banyaknya tambang diduga tidak kantongi ijin pertambangan semakin liar.
Tersiarnya pengaduan salah satu Lembaga Swadaya Masyrakat LSM FAAM,Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat melayangkan surat Dumas tambang diwilayah Desa Dukuhjati Kecamatan Gondang ke Polresta Mojokerto.Surat Nomor; B/379/I RES.5.5.2025.Satreskrim surat itu panggilan kedua saudara zainuddin,S.Pd I DPP LSM FAAM ,Graha FAAM Perintis Utama I No.5 Lantai 2 Bulak Banteng,Kenjeran Surabaya.
Ketua Harian zainuddin,S.Pd I DPP LSM FAAM,mengatakan kepada media,membenarkan kalau kami ada panggilan ke dua oleh pihak Polres Mojokerto. Dalam pantauan kami dari tahun 2024 penambangan itu masih beroperasi sampai tahun ini 2025. Jumaat 14 Februari 2025,
Kegiatan nya terpantau dilokasi tidak menunjukkan ijin legalitas ESDM Provinsi Jawa Timur/Kementrian Pusat. Makasih dari itu kami sebagai kontrol sosial untuk memberikan edukasi kepada pengusaha pertambangan yang belum mengurus perijinan. Mengingat pekerjaan mereka mengambil hasil bumi yang dimiliki Negara..” ujarnya
Tambahnya,peran serta kami selaku LSM FAAM, bersama-sama berkerjama dangan pemerintah guna melakukan pengawasan pertambangan bahan galian golongan C,dan memberikan himbauan kepada Pemerintah Daerah Mojokerto melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.seperti,pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Merujuk peraturan perundang-undangan terkait galian C saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.”Pungkasnya