Sidoarjo, Suryanews.net – Praktik perjudian terus merajalela di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan ajaran agama. Pengundian nasib melalui perjudian telah dilarang keras, namun masih banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini.
Menurut Pasal 303 KUHP, siapa pun yang melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari pihak berwenang. Namun, larangan ini tampaknya tidak efektif menghentikan aktivitas tersebut.
Di area persawahan Desa Kepadangan, aktivitas perjudian jenis bola liar atau Cap Jie Kie tampak ramai pada Sabtu (1/6/2024). Omset dari kegiatan ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per malam.
Seorang warga setempat, yang meminta namanya disamarkan sebagai JB, mengatakan bahwa perjudian di daerah itu sudah menjadi hal yang biasa. “Setiap hari juga seperti itu, kadang ada tamu yang datang dan ada orang yang mengatur,” ungkapnya saat diwawancarai pewarta (1/6/2024).
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim pewarta akan mencoba menghubungi Polsek Tulangan dan Mapolres Sidoarjo guna mengetahui apakah ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian ini atau jika pihak berwenang tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut di wilayah hukumnya.