Tulungagung, SuryaNews.net – senin,6 April 2023, perjudian sabung ayam di ngantru Tulungagung semakin merajalela dan terang terangan.
Hasil informasi dan penelusuran awak media dengan masyarakat yang jati dirinya tidak mau di sebutkan, mereka mengatakan ada kegiatan di desa padangan,kec ngantru,kab Tulungagung yang terang terangan.
Warga juga berharap agar segala macam tindak perjudian ditindak dan diberantas agar ada efek jera.
Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .
Menanggapi hal ini, awak media coba mengkonfirmasi pihak kepolisian, dan pihak APH untuk menindaklanjuti kegiatan judi sabung ayam yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung,desa padangan,kec ngantru
Dan juga sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek setempat dan polres Tulungagung, atau bahkan harus pula ada tindakan tegas dari Polda Jatim.
Mengingat pasal 303 dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, dan dalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian, berikut dengan rincian dan pasal pasalnya