Jakarta, Suryanews.net – Terdakwa Alexander Victor Worotikan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tahanan, terkait perkara 551/pid.B/2024/PN.JKT.SEL Sidang ke-2 digelar di ruang sidang 6 Prof.Dr.Mr.R.Wirjono Prodjodikoro, dengan dakwaan perkara Pidana Penipuan.
Hal itu disampaikan Alexander Victor Worotikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Hadir saat persidangan, kuasa hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H.
Dengan susunan, Majelis Hakim, Samuel Ginting S.H, M.H, Rika Mona Pandegirot S.H., M.H., Raden Ari Muladi S.H., Delta Tamtama S.H., M.H., dan Tupanuli Marbun S.H., M.H.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Surya Batubara mengatakan
tiga poin penting dalam persidangan eksepsi mereka sampaikan adalah pertama kasus tersebut bukan kasus pidana tapi kasus perdata. Kedua, lanjut Surya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan aktifitas perusahaan (PT Luna Daya Sejahtera disingkat PT LDS) selama proses transaksi dilakukan bukan tanggung jawab klien mereka sebagai Direktur tapi Direktur Utama PT. Luna Daya Sejahtera yakni Lilik Darwati Setyadjid.
“Ketiga, lebih anehnya lagi karena kasus ini tadinya sudah tiga tahun di unit TPPU-PPDSU tapi karena P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) jadinya bolak balik antara Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung sehingga kasus ini dipindahkan ke unit lain yang menangani kasus PT Crane Worldwide Logistic Indonesia. Pada waktu kasus PT Tibeka Logistik Indonesia di unit TPPU memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi di Kejaksaan Agung, dikembalikan lagi sehingga P19. Karena kasus ini sudah mentok akhirnya dilanjutkan tanpa menetapkan tersangka, sehingga lanjut ke persidangan yang kemudian kita lawan dan perjuangkan,” jelasnya.
Sebagai Kuasa Hukum terdakwa pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi masalah aliran uang yang diduga melibatkan PT Sucofindo dalam kasus tersebut.
“Sesuai fakta hukum klien kami adalah pemilik PT Luna Daya Sejahtera, namun untuk pengaduan kami ke KPK kemarin sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Senada dengan Surya Batubara, David S. Gabrial Pela mengaku heran mengapa tersangka utama (Direktur Utama PT LDS) tidak dilibatkan dalam kasus tersebut dan menjadi pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Bagaimana mungkin pihak yang harus bertanggung jawab atas perusahan yaitu Lilik Darwati Setyadjid sama sekali tidak dijadikan tersangka atas transaksi yang mendekati Rp 1,5 triliun. Jadi Direktur Utama nya Lilik Darwati Setyadjid dan anaknya Luna Setyadjid sama sekali tidak dilibatkan dan harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Kalau tadi dalam sidang eksepsi yang kita sampaikan dalam persidangan kita berkesimpulan dan menyatakan bahwa kasus ini bukan kasus pidana melainkan kasus perdata. Kita diarahkan supaya kasus ini menjadi kasus TPPU dan pidana. Kalaupun seandainya mereka ingin menyembunyikan kasus ini seharusnya penanggung jawab TPPU adalah Lilik Darwati Setyadjid termasuk juga suaminya saudara Basuki mantan Direktur Bank DKI juga harus dilibatkan karena merekalah yang menerima uang dari PT kepada PT Luna Daya Sejahtera,” paparnya.
Selain itu, David S. Gabril Pela berharap eksepsi eksepsi mereka dalam sidang keputusan sela yang akan datang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dalam eksepsi yang kami sampaikan tadi dalam persidangan bahwa tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena diduga ada keterlibatan mafia besar dari mekanisme pencucian uang (money loundring) sehingga kami menegaskan klien kami yakni Alexander Victor Worotikan cuma sebagai korban sehingga harus dibebaskan supaya tercapai keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Kronologi
Bahwa Perkara ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/ BARESKRIM yang dibuat oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/BARESKRIM yang dibuat oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia, termuat hal yang dilaporkan antara lain sebagai berikut :
Hubungan Kerjasama PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera dimulai sejak bulan Januari 2019;
Hubungan Kerjasama PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera tersebut berjalan lancar (pembayaran lancar) hingga bulan Oktober 2019;
Sejak Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020, PT Luna Daya Sejahtera tidak melakukan pembayaran atas Invoice PT. Tibeka Logistik Indonesia tersebut;
Akibat PT. Luna Daya Sejahtera tidak melakukan pembayaran atas Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020 tersebut, PT. Tibeka Logistik Indonesia belum dibayar lebih kurang sebesar Rp.291.700.052.835,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, termuat hal yang dilaporkan antara lain sebagai berikut :
Awalnya PT. Luna Daya Sejahtera telah melakukan beberapa pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, namun pada tahun 2020 PT. Luna Daya Sejahtera mulai kesulitan melakukan pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia;
Oleh karenanya, PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan Restrukturisasi pembayaran PT Luna Daya Sejahtera tersebut;
PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan pengiriman terakhir atas order PT Luna Daya Sejahtera adalah pada tanggal 29 Mei 2020;
Akibat dari perbuatan PT Luna Daya Sejahtera tersebut, PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia belum dibayar sebesar kurang lebih Rp.81.521.500.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan No. Reg. PERK : PDM-206/Jktsl/Eoh.2/07/2024, terdapat keterangan yang menguraikan hal-hal yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/BARESKRIM yang dibuat oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, yaitu sebagai berikut :
PT. Tibeka Logistik Indonesia
Pembayaran PT. Luna Daya Sejahtera kepada PT. Tibeka Logistik Indonesia berjalan lancar dari Bulan Februari hingga Oktober 2019;
Purchase order yang dikeluarkan oleh PT. Luna Daya Sejahtera kepada PT. Tibeka Logistik Indonesia sebesar Rp.763.841.407.142,- (tujuh ratus enam puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah);
Sejak Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020, PT. Luna Daya Sejahtera belum melakukan pembayaran atas Invoice yang telah diajukan oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan total pembayaran sebesar Rp.291.700.052.835,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia
Kontrak kerja PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera dimulai sejak bulan Desember 2018;
Pada awalnya PT. Luna Daya Sejahtera telah melakukan beberapa pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, namun pada tahun 2020 PT Luna Daya Sejahtera mulai kesulitan melakukan pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia;
Oleh karenanya, PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan Restrukturisasi pembayaran PT. Luna Daya Sejahtera tersebut;
Total Invoice yang telah dikeluarkan oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia kepada PT. Luna Daya Sejahtera, nilainya sejumlah Rp.628.436.188.751,- (enam ratus dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dan Invoice tersebut yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp.536.208.409.391,- (lima ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
Sehingga jumlah nilai Invoice yang belum dibayarkan oleh PT. Luna Daya Sejahtera kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia adalah senilai Rp.81.521.500.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan pengiriman terakhir atas order PT. Luna Daya Sejahtera adalah pada tanggal 29 Mei 2020;
Bahwa, hubungan Kerjasama (bisnis) antara PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera dimulai sejak bulan Januari 2019 hingga terbitnya Invoice PT. Tibeka Logistik Indonesia yang terakhir pada tanggal 19 November 2020;
Bahwa, PT. Luna Daya Sejahtera belum membayar kepada PT. Tibeka Logistik Indonesia sebesar Rp.291.700.052.835,- (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) Invoice bulan Maret 2020 hingga Invoice tanggal 19 November 2020;
Bahwa, hubungan Kerjasama (bisnis) antara PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera sejak bulan Desember 2018 hingga tahun 2020 saat PT. Luna Daya Sejahtera mulai kesulitan melakukan pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan pengiriman terakhir atas order PT. Luna Daya Sejahtera pada tanggal 29 Mei 2020;
Bahwa PT. Luna Daya Sejahtera belum membayar kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia sebesar Rp.81.521.500.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) hal terjadi pada tahun 2020 yaitu pada saat PT. Luna Daya Sejahtera mulai kesulitan melakukan pembayaran kepada PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia
Bahwa PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia melakukan pengiriman terakhir atas older PT. Luna Daya Sejahtera adalah pada tanggal 29 Mei 2020;
Bahwa, pada saat terjadi hubungan Kerjasama (bisnis) antara PT. Luna Daya Sejahtera dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia susunan pengurus PT. Luna Daya Sejahtera adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Lilik Darwati Setyadjid
Direktur : Grace Anne Marie (almarhumah)
Komisaris : Luna Puspita
Bahwa pada saat belum dibayarnya invoice PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic susunan pengurus PT. Luna Daya Sejahtera adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Lilik Darwati Setyadjid
Direktur : Grace Anne Marie (almarhumah)
Komisaris : Luna Puspita
Bahwa, Susunan Pengurus PT. Luna Daya Sejahtera yang menikmati keuntungan dengan penuh sukacita pada saat hubungan Kerjasama (bisnis) dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia masih berjalan baik dan lancar adalah :
Direktur Utama : Lilik Darwati Setyadjid
Direktur : Grace Anne Marie (almarhumah)
Komisaris : Luna Puspita
Bahwa Susunan Pengurus ini berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita No.22 tahun 2018 adalah :
Direktur Utama : Lilik Darwati Setyadjid
Direktur : Grace Anne Marie (almarhumah)
Komisaris : Luna Puspita
Bahwa, belum dibayarnya sisa invoice PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia tersebut dalam perkara ini, dengan segala daya upaya Direktur Utama PT. Luna Daya Sejahtera Lilik Darwati Setyadjid berusaha untuk mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya baik PIDANA maupun Perdata kepada Alexander Victor Worotikan & Punov Michael Apituley dengan mengalihkan kepemilikan saham dan susunan pengurus PT. Luna Daya Selaras berdasarkan Akta Notaris Munji Salim No.82 tanggal 31 Desember 2020, susunan pengurus PT. Luna Daya Sejahtera adalah :
Direktur : Alexander Victor Worotikan
Komisaris : Punov Michael Apituley
Bahwa, saat PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia mebuat laporan polisi, yang saat ini telah menjadi dakwaan, namun mengapa pengurus PT. Luna Daya Sejahtera yang menikmati keuntungan pada saat hubungan Kerjasama (bisnis) dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia masih berjalan baik dan lancar tidak masuk dalam dakwaan.
Bahwa, hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Tibeka Logistik Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera bernilai ratusan milyar dan hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT Luna Daya Sejahtera juga bernilai ratusan milyar, yang bila digabungkan bernilai lebih kurang Rp. 1.392.277.695.893,- ( satu triliun tiga ratus sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Oleh sebab itu tidak mungkin Alexander Viktor Worontikan di dudukan sebagai terdakwa karena yang menduduki Direktur Utama adalah Lilik Darwati Setyadjid dan Luna Puspita sebagai komisaris
Bahwa, yang melakukan hubungan Kerjasama (bisnis) dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia adalah PT. Luna Daya Sejahtera dan yang mengatur apa yang harus dilakukan oleh PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia adalah PT. Luna Daya Sejahtera, yang artinya diatur oleh Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama, Grace Anne Marie (almarhumah) selaku Direktur dan Luna Puspita selaku Komisaris;
Bahwa Dalam hal PT Luna Daya Sejahtera (incasu : Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama dan Alm. Grace Anne Marie selaku Direktur) yang mengendalikan hubungan Kerjasama (bisnis) dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia mengatur bahwa ada aliran uang kepada Terdakwa, tidaklah serta merta menyebabkan Terdakwa sebagai pelaku utama sebuah tindak pidana yang didakwakan;
Bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bahwa Terdakwa mempunyai peran utama mengatur hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera, padahal yang mengaturnya adalah Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama, Grace Anne Marie (almarhumah) selaku Direktur dan Luna Puspita selaku Komisaris;
Bahwa, oleh karena PT. Luna Daya Sejahtera yang tidak membayar kewajiban akibat hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, maka seharusnya yang masuk dalam dakwaan adalah rekening bank atas nama PT. Luna Daya Sejahtera dan rekening bank pengurus PT. Luna Daya Sejahtera atas nama Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama, Grace Anne Marie (almarhumah) selaku Direktur dan Luna Puspita selaku Komisaris;
Bahwa, Penyidik Bareskrim Polri maupun jaksa penuntut umum, tidak berkenan mengungkapkan data dalam rekening bank atas nama PT. Luna Daya Sejahtera dan rekening bank pengurus PT. Luna Daya Sejahtera atas nama Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama, Grace Anne Marie (almarhumah) selaku Direktur dan Luna Puspita selaku Komisaris, yang kemungkinan besar uang yang ada dalam rekening tersebut cukup untuk membayar kewajiban kepada PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia;
Bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum memperlihatkan bahwa Terdakwa mempunyai peran utama mengatur hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera, padahal sebelum dan pada saat berlangsungnya hubungan Kerjasama (bisnis) PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dengan PT. Luna Daya Sejahtera, Terdakwa bukan merupakan pengurus PT Luna Daya Sejahtera dan bukan karyawan PT. Luna Daya Sejahtera;
Bahwa, Terdakwa yang bukan merupakan pengurus PT. Luna Daya Sejahtera dan bukan karyawan PT. Luna Daya Sejahtera, tidak mungkin melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) terhadap PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia karena Terdakwa tidak pernah melakukan hubungan/pembicaraan bisnis dengan PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia dan bahkan Terdakwa tidak mengenal PT. Tibeka Logistik Indonesia dan PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia;
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak cermat menetapkan Alexander Viktor Worontikan sebagai Terdakwa, oleh karenanya mohon Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum, setidaknya dinyatakan tidak dapat di terima/Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2021, PT. Tibeka Logistik Indonesia membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/BARESKRIM dan pada tanggal 24 Mei 2021 Alexander Victor Worotikan ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa, setelah menjadi Tersangka selama + 3 (tiga) tahun dan berkas perkara tidak kunjung diterima (ditolak) oleh Kejaksaan maka pada pertengahan tahun 2024 berkas perkara Alexander Victor Worotikan dipindahkan dari Unit TPPU ke Unit Perbankan yang masih berada di Dittipideksus Bareskrim Polri;
Bahwa setelah ditangani oleh unit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia yang tidak ditetapkan Tersangkanya digabung/ditempelkan pada dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/II/2021/BARESKRIM yang sudah ditetapkan Tersangkanya;
Bahwa setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa kami tidak menemukan adanya penetapan Tersangka untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia;
Bahwa dengan tidak adanya penetapan tersangka terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak karena tidak memenuhi syarat materil Surat Dakwaan sehingga dakwaannya batal demi hukum, setidaknya dinyatakan tidak dapat di terima/Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Bahwa dengan melihat seluruh unsur yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan kami sebagai Kuasa Hukum Terdakwa meninyimpulkan Jaksa Penuntut Umum melakukan penyelundupan atas fakta hukum dengan memanipulasi pasal dimana menyeret saudara Alexander Viktor Worontikan ke dalam perbuatan tindak pidana.(Ine)