Surabaya, SuryaNews.net – Mengenai dugaan pelanggaran etik, setiap pegawai di lingkungan KPU Surabaya mendapat pengawasan internal oleh KPU Provinsi Jatim.
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa terduga AT, yang menjabat sebagai komisioner KPU Surabaya membawahi divisi hukum dan pengawasan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Termasuk kasus penganiayaan yang menyeret nama AT, komisioner KPU Kota Surabaya sebagai terduga pelaku.
Itu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa setiap penyelenggara pemilu diharapkan menjadi contoh yang baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Jika terbukti melanggar kode etik, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi penyelenggara pemilu. Dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2017, ada tiga jenis mekanisme sanksi. Yaitu, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
Teguran tertulis disampaikan dalam bentuk peringatan dan peringatan keras. Sementara itu, pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.
Terkait sanksi pada kasus penganiayaan yang melibatkan AT sebagai terduga pelaku, mekanismenya harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan DKPP.