Korupsi Emas 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Korupsi Emas 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

SURABAYA, SuryaNews.Net – Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Vonis itu lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim.

Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *