Tulungagung, Suryanews.net – Kamis 18/05/2023 bandelnya tempat perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung semakin merajalela, Aparat Penegak Hukum pun tidak diindahkan.
Awak mediapun sudah konfirmasi ke Kapolres Tulungagung melalui WhatsApp tapi tidak ada respon ataupun tanggapan. Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk melawan hukum yang dilarang oleh UUD maupun Agama.
Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginsruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Kepercayaan masyarakat mulai menurun sejak insiden pembunuhan Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Instruksi Kapolri seakan dikesampingkan oleh Aparat Penegak hukum Polres Tulungagung – Polda Jatim pasalnya menjamurnya Aktivitas Sabung ayam diwilayah Polres Tulungagung tidak ada tindakan.
Hasil penggalian informasi awak media Suryanews.net ajang sabung ayam diwilayah Tulungagung antara lain:
- Ngunut Kecamatan Ngunut
- Padangan Kecamatan ngantru
- Bulusari Kecamatan kedungwaru
- Batangsaren Kecamatan kauman
- Bono Kecamatan boyolangu
- WatesKecamatan Campurdarat
- Sodo Kecamatan bandung
- Gendingan Kecamatan Kedungwaru
Salah satu sumber informasi media Suryanews.net dikonfirmasi melalui sambungan whatssap menjawab buka serentak kemarin mas jawabnya singkat.
Menjamurnya tempat sabung ayam diwilayah Tulungagung menjadi sorotan. Ketua LSM FAAM Jawa Timur Indra Susanto angkat bicara. Perjudian sambung ayam dan dadu 8 Titik yang buka harus di tutup. Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala kegiatan terlarang termasuk (Pekat) penyakit masyarakat. dan kami berharap Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jatim bertindak Kepada Pengelola tempat perjudian tersebut.
Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Kepolisian semakin menurun, dengan diduga bebasnya ajang sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan melayangkan surat ke Kapolda Jatim.
Karena tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.(Nita/red)