Sidoarjo, Suryanews.Net – Konflik batas tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm), terdapat berbagai permasalahan yang harus diatasi.
Salah satu di antaranya adalah masalah keabsahan surat leter C atas nama Djulaikah yang dipertanyakan oleh pihak Mariyam.
”Wong later C kabeh durung tanda tangan, Later C gak onok tanda tangan e,” ungkap Rizal anak Mariyam dalam bahasa jawa
Meskipun demikian, Kepala Desa Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Minggu 26 Maret 2023 sudah menjawab bahwa secara administrasi, semua berdasarkan buku desa, tidak ada perubahan ataupun mengada-ada.
Oleh karena itu, keberatan dari pihak Mariyam tidak bisa diterima jika tidak dibuktikan secara administrasi atau dengan bukti-bukti yang sah.
“Pihak Mariyam bersikukuh tidak mau menerima yang ada dileter C, ya sudah saya kembalikan lagi kepada pihak yang bersangkutan,” jelas Kades.
Sementara Chadis cs mengaku kecewa dengan tindakan anak Mariyam yang menghalangi pemasangan batas tanah.
Chadis menegaskan bahwa orang yang menghalangi harus punya dasar atau acuan yang jelas, seperti surat kepemilikan atau bukti-bukti lainnya.
“Orang menghalangi itu harus punya dasar, acuannya apa kok sampai menghalangi, apa karena ia punya surat sebagai bukti kepemilikan, wong dia itu bukan ahli waris dari Maksum, kalau ibunya memang anak Maksum secara biologis,” terangnya.
Menurut Chadis, tindakan anak Mariyam ini merugikan keluarganya dan sudah melanggar hukum.
Dalam hal ini, pihak Chadis berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, bila besok patok tanah kembali dicabut oleh pihak Mariyam.
“Bila besok kami pasang patok batas dan dicabut kembali terpaksa kami laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.