Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Jombang, Polisi Sita Upal Rp 1,19 M

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus di Jombang, Polisi Sita Upal Rp 1,19 M

Jombang, Suryanews.net – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) dan mengamankan barang bukti senilai Rp 1,19 Millyar beserta 4 orang pelaku sebagai penjual dan pengedarnya. Rabu (22/5/24).

Dalam acara pers release yang digelar di lobby Satreskrim Polres Jombang, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan bahwa peredaran upal itu pertama kali diketahui dari adanya laporan masyarakat yang telah menerima uang sejumlah Rp 5.500.000 dari hasil penjualan daging sapi yang ternyata terselip uang palsu senilai Rp.1.800.00. Kamis (09/05/2024).

Merasa menerima uang palsu pedagang tersebut segera melaporkan hal itu ke polisi. Setelah mendapat laporan dari masyarakat polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IR (46) warga Bareng kabupaten Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *