Komisi 1 DPRD Kabupaten Bitar Adakan Hearing, Tanggapi Persoalan Warga Desa Rejoso.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bitar Adakan Hearing, Tanggapi Persoalan Warga Desa Rejoso.

Blitar, SuryaNews.net – Terkait persoalan tanah yang belum terselesaikan antara warga dan PT RMI (Rejoso Manis Indo). Pada Rabu(17/5/23) DPRD kabupaten Blitar adakan hearing untuk menanggapi hal ini.

Hadir dalam acara hearing antara lain warga Rejoso,camat,Kapolsek serta Muspika kecamatan Binangun.Selain itu hadir dari instansi terkait yaitu BPN(Badan Pertanahan Nasional).

Sunardi selaku warga desa Rejoso menyampaikan ketidakpuasan atas tidak terselesaikanya persoalan tanah jalan warga yang menjadi hak milik PT RMI yang padahal itu tanah milik pribadi warga tanpa melalui proses apapun.Sunardi menambahkan meminta agar PT RMI memberikan bukti pembelian tanah kepada warga.

BPN dalam pendapatnya menyampaikan bahwa pihaknya berani mengeluarkan HGB atas dasar pernyataan PT RMI bahwasanya pihak PT RMI menyatakan bahwa semua sudah tidak ada persoalan.

Dengan adanya hal tersebut komisi 1 DPRD melalui Muharam Sulistiono selaku anggota agar hal tersebut diselesaikan secara musyawarah duduk bersama,karena disisi lain pemerintah kabupaten Blitar juga membutuhkan peran investor agar PAD bisa meningkat dan masyarakat bisa sejahtera.Selain itu juga jika diselesaikan secara hukum malah akan menambah persoalan disamping biaya juga tidak akan menambah keharmonisan antara masyarakat dengan investor.(Agus)

Penulis: (Agus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *