Jakarta, Suryanews.net – Kantor Hukum Defirmasi Law Firm mendampingi Maygi Angga, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS), dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Laporan ini diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga orang sebagai terlapor.
KMSS melaporkan tiga pihak ke KPK, yakni TA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo sebagai terlapor pertama; K, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo sebagai terlapor kedua; dan S, penjual tanah, sebagai terlapor ketiga. Laporan tersebut disampaikan ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Prasetyo, kuasa hukum KMSS dari Kantor Hukum Defirmasi Law Firm, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo telah mengakui adanya pengadaan tanah di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2023 untuk pembangunan SMK Prambon. Dalam pengadaan tersebut, tanah dibeli dari S dengan harga Rp1.208.050 per meter persegi, dengan luas total 21.106 meter persegi. Total dana yang dikeluarkan Dinas Pendidikan untuk membeli tanah tersebut mencapai Rp25.497.103.300.
S dijelaskan menghimpun dana dari EBP dengan janji keuntungan untuk melunasi pembayaran kepada petani gogol. Namun, proses pelunasan tersebut menggunakan uang EBP yang kemudian diakui sebagai uang milik S pribadi.
Menurut Prasetyo, EBP dijanjikan oleh K bahwa pembelian tanah tersebut akan menguntungkan karena tanah itu akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang jauh lebih tinggi. Namun, hingga kini, EBP belum menerima keuntungan atau dokumen-dokumen yang dijanjikan oleh K terkait transaksi tanah tersebut.
Tanah yang menjadi objek pengadaan itu saat ini masih terbengkalai dan belum dilakukan pembangunan sekolah sesuai tujuan awal pengadaan tanah tersebut. Legalitas kepemilikan tanah juga masih belum jelas, meskipun negara telah mengeluarkan dana sebesar Rp25.497.103.300.
Kantor Hukum Defirmasi melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait makelar tanah yang berkedok pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembangunan SMKN Prambon). Diketahui bahwa S membeli tanah dari petani dengan harga Rp581.481 per meter atau sekitar Rp12 miliar, lalu menjualnya kepada Dinas Pendidikan dengan harga Rp1.208.050 per meter atau sekitar Rp25 miliar. Dalam hitungan bulan, S diduga meraup keuntungan sekitar Rp13 miliar.
“Jika pengadaan tanah dilakukan dengan benar melalui tim appraisal untuk menilai objek pengadaan tanah tersebut dan memberikan ganti rugi langsung kepada petani, negara seharusnya hanya mengeluarkan anggaran pembebasan lahan sekitar Rp12-15 miliar, mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut sebesar Rp128.000 per meter persegi,” ungkap Prasetyo, kuasa hukum KMSS.
“Kami menilai bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut dilakukan dengan negosiasi jual beli. Tentu saja, ini membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelewengan anggaran negara,” kata Maygi Angga, pelapor.
Maygi menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kepemimpinan di Sidoarjo yang kini darurat korupsi. Setelah menerima laporan, Maygi menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukan investigasi.
“Kami akan menerima, menelusuri, dan mempelajari laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Dalam waktu 30 hari kerja, kami akan menginformasikan perkembangannya,” kata petugas KPK yang disampaikan melalui Maygi. (Saiful)