Ketum PDKN : Kasus Korupsi Menkominfo Bisa Berakibat Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan Peranan Raja Sultan Nusantara Sebagai Sekoci Penyelamat Negara

Ketum PDKN : Kasus Korupsi Menkominfo Bisa Berakibat Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan Peranan Raja Sultan Nusantara Sebagai Sekoci Penyelamat Negara

JAKARTA. SuryaNews.net – Ketua umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr.Rahman Sabon Nama,mencermati pernyataan pers Menkopolhukam Prof.Mafud MD yang Viral di Media Online dan Media sosial bahwa kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Jhony G.Plate Sekjen Partai Nasdem diduga aliran dananya melibatkan partai Nasdem,Gerindra dan PDIP. (24/5/2023).

Ketua umum PDKN itu mengatakan bahwa untuk menyelamatkan proses demokrasi yang jujur dan adil, maka dia meminta Mahkamah Agung RI untuk segera menjatuhkan sangsi agar partai Nasdem, Gerindra dan PDIP tidak di ikut sertaksn dalam Pemilu 2024 sesuai perintah UU No.2 tahun 1999 pasal 15 tentang pengawasan Partai Politik oleh Mahkamah Agung. MA berwenang membatalkan ketiga Parpol tersebut dalam pengusungan Capres/Cawapres sambil menunggu proses pengadilan untuk pembubaran suatu partai politik.

Dampak dari aliran dana atas hasil korupsi BTS oleh Menkominfo Jhoni G.Plate sebesar Rp 8 trilyun yang diduga melibatkan tiga Parpol itu dapat membatalkan pencalonan Ganjar Pranowo dari Partai Pengusung PDIP dan partai Nasdem koalisi pengusing Capres Anis Rasyid Baswedan serta Capres Prabowo Subianto dari koalsi pengusung partai Gerindra dan PKB.

Bisa muncul Cheos dan goro goro bila Pemilu 2024 gagal dilaksanakan ,maka antisipasi penyelamatan bangsa dan negara dari pengaruh hegemoni asing China dan Amerika Serikat /Barat yang dikwatirkan memanfaatkan situasi tsb akan menjadikan Indonesia sebagai negara konflik kawasan Asia Pasifik sehingga mereka dapat menanamkan hegemoninya dalam penguasaan dibidang ekonomi, sosial politik dan pertahanan keamanan di Indonesia.

Oleh karena itu Rahman mengatakan apabila Pemilu gagal dilaksanakan dan negara dalam keadaan cheos/goro goro ,maka legitimasi pemerintahan Joko Widodo secara hukum dan politik runtuh dalam Status Fakum sehingga Triunvirat sebagai pemegang pemerintahan sementara yaitu (Mendagri,Kementu dan Menhan) tidak berlaku.

Hal itu dusampaikan Rahman Sabon Nama ketika menerima kunjungan silaturahmi dari YM Kanjeng Senopati cucu Paku Buwono PB X dari kerabat Keraton Solo Surakarta Hadiningrat bersama Fahri Lubis dari Kerajaan Sisinga Mangaraja Sumut dan Mayjen TNI purn.Dedy S. Budiman unsur purn. Pati TNI dan rombongan pada Sabtu (20 Mei 2023) di kediamannya Komplek Sarana Indah Petmai Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Kunjungan tsb dimaksudkan untuk menyampaikan hasil keputusan pertemuan kebangsaan raja sultan nusantara ,ulama dan purnawirawan TNI/Polri tgj 15 Mei 2023 di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta.
terkait hasil kesepakatan membentuk Tim 17 PPKI (Persiapan Penyelamatan Kedaulatan Indonesia ).

Dalam pertemuan itu Rahman kembali mengingatkan pada rakyat Indonesia bahwa para raja sultan nusantara sebagai pemilik awal negara ini merasa dilupakan dan dikhianiti oleh pemerintahan Republik Indonesia .
Oleh karena itu PDKN menyetujui dan mendukung Panitia 17 PPKI sebagai _’kendaraan’ dan wasilah’untuk menagih Janji Republik Indonesia yang terpatri dalam Teks Proklamsi RI : Terkait pemindahan kekuasaan dan lain lain diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bahwa pemindahan kekuasaan dan lain-lain dari kerajaan kesultanan nusantara pada Republik Indonesia (Presiden Soekarno) yaitu penjabaran kekuasaan dimaksud dari 17 Agustus 1945 hingga saat ini tahun 2023 belum dilakukan.

Implikasi pemindahan kekuasaan dan lain lain adalah terkait pembagian kekuasaan dan pengelolaan
aset Dinasti milik para raja sultan nusantara yang sekarang menjadi Aset Collateral dunia.(seperti cash collateral, Obligasi,emas dan tanah tanah Swapraja milik kerajaan kesultanan nusantara di seluruh Indonesia , yang dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat gagal dalaksanakan justru 67 % (prosen ) tanah kita dikuasai oleh WNI China Tiongkok.

Terkait dengan hal tsb cucu buyut pahlawan Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli Panglima perang jelajah nusantara itu meminta agar Tim PPKI segera menjalin komunikasi dengan para ulama ,tokoh masyarakat , pemuda dan mahasiswa serta purnawirawan TNI/Polri untuk sosialisasi guna penyatuan kesepahaman .

Dibentuknya Panitia 17 PPKI sebagai ‘kendaraan’ dan _’wasilah’untuk menagih Janji Republik Indonesia karena
Implikasi pemindahan kekuasaan berupa pemisahan kekuasaan untuk memilih pemimpin negara yang adil dan memiliki credibility, capability religius dalam tanggung jawab penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat . Agar tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana cita-cita kemerdekaan RI yang termaktub dalam UUD 1945 , karena hingga sudah 78 tahun Indonesia merdeka tidak terwujud jauh panggang dari api jelas putra kelahiran pulau Adonara NTT itu .

Apabila Pemilu gagal dilaksanakan dan negara dalam keadaan cheos/goro goro ,maka menurutnya pemerintahan Joko Widodo dalam Status Fakum/Gagal sehingga TRIUMVIRAT pemegang pemerintahan sementara yaitu (Mendagri,Kementu dan Menhan) tidak berlaku. Maka raja sultan kerajaan nusantara melalui Panitia PPKI menunjuk seorang tokoh senior bangsa dari kerajaan nusantara menjadi pejabat presiden pemerintahan peralihan. Dan TNI sebagai alat negara menjalankan politik negara melindungi kedaulatan negara dan segenap tumpah darah rakyat Indonesia ,maka berkewajiban melindungi dan mengawasi pejabat presiden dalam menjalankan kewenangan jabatan sementara 6 bulan hingga 1 tahun dengan tugas sbb :

Pertama : Bubarkan DPR/MPR dan DPD serta bubarkan semua Partai politik (Parpol)

Kedua ; Bentuk DPRS/MPRS beranggotakan 780 org direkruit dari perwakilan purn.TNI/Polri ( unsur Pepabri/LVRI) , raja/sultan nusanrara/ tokoh adat ( unsur PKDN,&Ormas/Paguyuban raja/sultan nusantara ) ,pemuda dan mahasiswa ( unsur KNPI /HMI,GMNI) dan Ormas2 keagamaan (Nahdatul Ulama NU,Muhamadyah dan Persekutuan Gereja Indonesia PGI,Parisada Hindu/Budha) Orsinalmas profesi ,( KADIN ,IDI ,LBHI, HKTI,APT2PHI HSNI dan organisasi Buruh)

Ketiga : Mengeluarkan Dekrit presiden kembali ke UUD 1945 asli dan Pancasila 18 Agustus 1945 .
Dalam rangka solusi dan antisipasi keterpurukan negara dengan melakukan koreksi atas UUD 1945 asli dalam bentuk Adendum dan bukan Amandemen terkait pemisahan kekuasaan Kepala Negara dijabat Owner pemegang Collateral Aset Dinasti kerajaan nusantara terbesar secara bergilir setiap 10 tahun dengan sebutan Yang Mulia Maharaja Dipertuang Agung Kepala Negara .
Dan Kepala Pemerintahan dijabat Presiden/Wakil Presiden dan bukan Perdana Menteri dipilih lewat Sidang Umum MPR RI Pemisahan kekuasaan untuk menjauhkan Indonesia dari ancaman jual beli kekuasaan jabatan pimpinan nasional/jabatan publik dan jual beli kebijakan dari pengaruh oligarki dan pengambil alihan/penguasaan asing terhadap negara (Penjajahan Gaya Baru). Dan untuk melindungi Indonesia dari Ancaman Disintegrasi Bangsa dan Disorientasi Kedaulatan Indonesia.

Keempat : Dilakukan seleksi ulang Parpol dan dibentuk Komisioner KPU yang baru yang Independen dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi.

  • Kelima : Selenggarakan Pemilu dipercepat paling lambat dalam waktu 6 bulan hingga satu tahun.Dan ketiga pasangan Capres Anis Rasyid Baswedan , Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dapat dipilih nanti lewat Sidang Umum MPR mendatang

Demikian pernyataan ini sebagai Sikap Politik dari PDKN untuk dapat diketahui para raja / sultan nusantara dan jajaran pengurus PDKN di seluruh Indonesia serta rakyat Indonesia tutur Rahman menutup pernyataanya.

(SN-Red/Sumber : Dr. Rahman Sabon Nama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *