Kemnaker Terima 938 Aduan Soal THR, Terbanyak di Jakarta

Kemnaker Terima 938 Aduan Soal THR, Terbanyak di Jakarta

Jakarta, Suryanews.net – Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 aduan sejak dibuka 28 Maret 2023 sampai 15 April 2023. Aduan tersebut mencakup 669 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti. Rincian aduan terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/2023).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

Secara total posko THR Kemnaker telah memberikan 1.988 layanan sejak dibuka, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” jelas Anwar.

Sebelumnya Kemnaker telah mengingatkan bahwa 15 April 2023 merupakan batas akhir bagi pengusaha untuk membayar THR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Disebutkan bahwa THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya. Terkait itu Kemnaker mengingatkan para pengusaha soal THR Lebaran.

“Kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *