Berita  

Kejati Babel Didesak Investigasi Persoalan Alur Muara Jelitik

Kejati Babel Didesak Investigasi Persoalan Alur Muara Jelitik

Jakarta, Suryanews.net – Gerakan Milenial Pesisir Indonesia GEMPI Provinsi Bangka Belitung kembali melakukan gerakan bersama untuk penyelesaian persoalan Alur Muara Jelitik.

Para aktivis GEMPI tersebut kali ini mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang Pada Kamis 28 November 2024.

Kedatangan Adi dan pasukannya tersebut bertujuan untuk menyampaikan Desakan yang dilakukan oleh para aktivis tersebut yang dilatarbelakangi oleh SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Harris pada 3 Juni 2024 yang telah membuat kegaduhan publik di Sungailiat Bangka.

Adi mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan berkas aduan atas kekeliruan pengambilan keputusan PJ Bupati Bangka M Haris tersebut dan menyayangkan kebijakan yang telah di keluarkan atas nama Forkopimda Bangka Justru tidak secara kongkrit menormalisasi Alur Muara Jelitik, bahkan kini Alur Muara tersebut telah terjadi pendangkalan yang signifikan bahkan terlihat banyak kapal nelayan yang kandas saat melewati Alur Muara tersebut.

Adi memastikan pihaknya telah menyampaikan berkas kepada pihak kejaksaan dan meminta pihak Kejati Babel agar segera membantu proses penyelesaian persoalan Alur Muara Jelitik. Ia mengungkapkan persoalan Alur Muara Jelitik tersebut sudah berlangsung sejak lama dan telah memberikan dampak negatif terhadap para nelayan pengguna Alur Muara.

Adi berharap agar pihak Kejati Babel secara cepat dan serius membantu masyarakat pengguna Alur Muara Jelitik Sungailiat dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Sebelumnya Aktivis GEMPI tersebut mencatat pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Harris diantaranya:

  1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
    Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali.
  2. PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
  3. PJ Bupati Bangka M Harris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap dipaksakan berjalan.
  4. PJ Bupati Bangka M Harris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
  5. PJ Bupati Bangka M Harris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan sedimentasi .
  6. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat.
  7. PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk.
  8. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita.
  9. Luas Koordinat Dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL
  10. SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.
  11. PJ Bupati wajib di evaluasi karena sikap dan tindakan arogansinya serta mengabaikan larangan pemerintah yang kedudukan PP lebih tinggi dari perbup atau kebijakan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *