Jakarta, Suryanews.net – Sidang lanjutan Pengadilan negeri Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Alexander Victor Worontika dengan nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dan terdakwa Punov Michael Apituley dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, di ruang 6 prof Dr Mr.R Wirjono Prodjodikoro, Selasa (5/11/2024)
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU antara lain; Kurniawan Yuwono Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper, Diana Naomi Lilipaly sebagai admin LDS serta Ir Basuki Setyadjid ( mantan Komisaris utama Bank DKI). Sidang dipimpin Ketua majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH, sidang dimulai pukul 14.30 wib.
Terdakwa Alexander dan punov didampingi Kuasa hukumnya Surya Batubara Associate & Law Firm yang dihadiri oleh Palti Hutagaol, SH., Robert Parahum Siahaan SH., Drs.H.Darsono, EK.SH.,Sumuang Manulang SH, Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella, SH.,MTh., Pemuda Jaya Tambunan SH.
Saksi Pertama yang dihadirkan Kurniawan Yuwono yang tidak mengenal Punov dan ALexander dan merasa tidak menandatangani kontrak senilai 300 miliar dengan LDS , dihadapan majelis hakim bahwa tanda tangan nya dipalsukan.
Saksi kedua Diana sebagai admin PT lintang Daya Selaras tapi digaji PT Luna Daya Sejahtera (LDS partner) , mengaku sebagai orang suruhan Grace Anne Marie terkait progres report membuat invoice pertama sampai ketiga dari pemberangkatan kapal sampai bersandar, menurut Diana, Punov sebagai karyawan lapangan terkait laporan kapal projects kayu akasia yang memberikan info kepadanya. Diana juga bersaksi bahwa owner LDS group adalah Lilik Setyadjid, selama bekerja menjadi admin LDS group, dan menurut nya pekerjaan di LDS ternyata Fiktif. Diana dan keluarga setiap tahunnya mendapatkan jatah liburan Gathering Family berkunjung seperti negara Singapura, China dan Jepang fasilitas dari LDS group dihadapan majelis hakim.Saksi ketiga yang dihadirkan JPU Ir Basuki Setyadjid dalam memberikan keterangan dipersidangan mengaku sebagai Komisaris PT lintang selama 23 bulan yang mempunyai kepemilikan 225 lembar saham dari 500 sahamnya, nilai setiap sahamnya 1juta rupiah perlembarnya. Pekerjaan dari PT lintang beliau juga membiayainya sebagai modal kerja senilai 6 miliar rupiah.
Tim kuasa hukum terdakwa Alexander dan punov menegaskan didepan awak media bahwa keluarga Basuki Setyadjid yang terdiri dari Lilik Setyadjid, Lintang, Luna Puspita dan Kurniawan adalah pemilik PT Luna Daya Sejahtera karena faktanya menguasai saham mayoritas 85% sementara 15% dimiliki Almarhum Grace Anne Marie ( istri terdakwa Alexander), jadi semestinya berdasarkan logika hukum dan normal manusia mereka inilah yang lebih mengetahui kondisi perusahaan cuman sayang nya LiLik dan Basuki Setyadjid selalu mengatakan yang mengetahui hanya pak ALexander sebagai istri Grace, menjadi aneh bagi kita tidak ada logika seolah-olah yang menguasai LDS group adalah pak ALexander ujar Robert Parahum Siahaan.
Menurut Robert, setelah Grace meninggal dunia, Basuki dan Lilik Setyadjid beserta ketiga anaknya hengkang dari perusahaan, dan tanggung jawab perusahaan justru dilimpahkan kepada terdakwa Alexander dengan alasan masih punya hubungan keluarga dengan almarhum Grace. Kelimanya hengkang meninggalkan perusahaan jelas tidak bisa diterima logika dan akal sehat ya, makanya kita mengharapkan supaya pengadilan ini bisa lebih terbuka untuk melihat masalah ini supaya klien kami terdakwa Alexander dan punov dibebaskan dari tuduhan demi keadilan hukum. Selayaknya yang diperiksa adalah Basuki Setyadjid dan kekeluarganya yang diperiksa, jangan hanya terdakwa Alexander dan punov dikorbankan diadili di pengadilan kerena laporan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Seandainya nya pun terdakwa Alexander dan punov diputuskan bersalah oleh Majelis hakim, untuk logika hukumnya tidak ada pungkasnya dihadapan awak media.
Menurut Palti Hutagaol saksi Basuki Setyadjid sebagai Bankir mempunyai pengetahuan luas soal perusahaan. Selain memiliki otak cemerlang saksi Basuki mempunyai pengalaman didunia perbankan, bagaimana dia bermain disana, tadi jelas kesaksian dipersidangan ingin mengalihkan tanggung jawab kepada almarhum Grace melalui suaminya terdakwa Alexander tuturnya.
Terdakwa Alexander memberikan keterangan kepada awak media, sangat heran dengan kesaksian Basuki Setyadjid yang tidak mengetahui aktivitas PT lintang termasuk transaksi yang tercatat di rekening bank perusahaan. Padahal Basuki adalah Mantan direktur BRI dan mantan Komisaris utama Bank DKI, sebagai Bankir dan menjabat Komisaris di PT Lintang selama 23 bulan, namun selama tiga hari setelah pemakaman istri saya Grace, dia sudah bisa tahu bahwa ada penggelapan, jujur saja banyak keterangan yang meragukan dipersidangan, beliau menuduh saya, makanya jika ada bukti audit nya bisa tunjukkan kepada saya dan saya sudah siap ujarnya kepada awak media.
Sidang akan dilanjutkan kamis tanggal 7 November, keputusan Ketua majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya. (Ine)