Kediri, SuryaNews.net – Peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kediri, mendekati bulan Ramdhan ini mulai ditemukan.
Baru-baru ini pihak unit Reskrim Polsek Puncu mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu.
Mereka adalah Suyati (54) dan Rohmat (18) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ibu dan anak ini diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli rujak.
“Kami menerima laporan bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan uang palsu untuk transaksi. Keduanya sudah kami amankan,” kata Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro.
AKP Gatot mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut bermula ketika terduga pelaku Suyati membeli rujak petis di warung Sumarni (50) warga setempat.
Suyati membeli dua bungkus rujak petis Rp 14 ribu dan masih memiliki hutang Rp 6 ribu, sehingga total yang harus dibayar Rp 20 ribu. Suyati kemudian membayar dengan uang pecahan Rp 20 ribu pada Sumarni dan langsung pulang.
“Penjual rujak curiga dengan uang pecahan yang diberikan. Ia mengamati uang tersebut dengan detail dan bertanya pada tetangganya hingga curiga kalau itu uang palsu. Kemudian ia melapor dugaan peredaran uang palsu tersebut pada Polsek Puncu,” jelas AKP Gatot.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengecekan.
Di kediaman Suyati, petugas dari Polsek Puncu bersama dengan unit Resmob Polres kediri melakukan penggeledahan dan didapati beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Saat diinterogasi oleh petugas, Suyati mengaku bahwa uang tersebut didapat dari anaknya yakni Rohmat. Keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti uang palsu 12 lembar yang berisi pecahan Rp 100 ribu nomor seri RFF182664 dan 1 lembar 50 ribu nomor seri COG917784.
Selanjutnya, 19 lembar uang Rp 20 ribu nomor seri FDB574307, 19 lembar uang 20 ribu nomor seri CBQ191427, 16 lembar uang Rp 20 ribu nomer seri DAG096114, 19 lembar uang Rp 20 ribu nomor seri FBK473383, 20 lembar uang Rp 10 ribu nomor seri OFK474111, 9 lembar uang Rp 10 nomor seri NCT103066 dan 1 ponsel yang diduga untuk memesan uang palsu.
“Keduanya beserta barang bukti kami amankan dan limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Gatot.