Pasuruan, Suryanews.net – Kecelakaan maut dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi. Selasa (25/6) dini hari, dua bocah SMP meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di wilayah hukum Pasuruan. Motor yang mereka tumpangi disasak truk saat beriringan berkendara hendak ke Bromo. Kedua pelajar itu berasal dari Gresik dan Surabaya.
Korban meninggal itu berinsial MN, 15, warga Kenjeran, Surabaya, dan MH, 15, warga Menganti, Gresik. MN sebagai pengemudi motor, sedangkan MH penumpangnya. Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang dihimpun tim, lokasi kecelakaan tersebut terjadi di Bundaran Apollo, Gempol, Pasuruan. Kecelakaan berawal dari rombongan anak-anak dari salah satu SMP di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka menaiki empat motor. Berjalan beriringan. Dari keterangan, bocah-bocah itu mau bepergian ke kawasan Bromo.
Dari rombongan empat motor tersebut, motor yang dinaiki MN dan MH berada di posisi paling belakang. Berdasarkan olah TKP kepolisian, sebelum kecelakaan terjadi, korban berusaha menyalip truk di depannya. Namun, diduga karena kurang konsentrasi, motor korban menyerempet truk yang hendak disalip. Kemudian, motor korban pun jatuh ke kanan.
Nahas, pada waktu bersamaan. ada truk lain yang melaju di belakang motor korban. Braakkk! Tak pelak, korban beserta motornya terlindas truk. Korban langsung meninggal di TKP. Tidak lama, korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob, Porong. Adapun anak-anak lain yang dalam rombongan diajak ke Poslantas Gempol. Petugas juga meminta anak-anak SMP itu untuk menghubungi orang tuanya masing-masing agar dijemput.
Kanit Laka Polres Pasuruan Iptu Ahmad Kunaifi mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya. Sesuai ketentuan, anak di bawah umur dilarang untuk mengemudikan kendaraan sendiri. Sebab, mereka pasti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). ‘’Kami berharap agar hal ini tak terulang kembali,’’ ujarnya seperti disampaikan kepada awak media.
Mengacu Pasal 281 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (*)