Kasus Sindikat Judi Online WN China, Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka Baru

Kasus Sindikat Judi Online WN China, Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka Baru

JAKARTA, SuryaNews.Net – Bareskrim Polri berhasil menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WN China.

“Kami telah melakukan penetapan tersangka, dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu tersangka berinisial HAJ, CAS dan E,” kata Wakabareskrim Polri yang juga Wakasatgas Pemberantasan Judi Online Polri, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu, 02 November 2024.

Irjen Asep Edi Suheri menekankan komitmen Polri membongkar judi online sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Tepatnya, kata Irjen Asep, Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik dan hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian, serta narkoba.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri, tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online.

Menurutnya, instruksi itu sudah dilakukan ke jajaran Mabes hingga Polda guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online.

“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat Polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” ujarnya.

Irjen Asep menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. HAJ memiliki peran sebagai pembuat perusahaan untuk deposit dan withdraw para pemain judi online.

“HAJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit dan withdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai Direktur dan Komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs SLOT82-78 ini,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka CAS sebagai direktur PT OT dan E menjalani perannya sebagai Komisaris PT OT.

Menurut Asep, PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan dibuat khusus untuk situs SLOT82-78 tersebut.

“Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai Direktur PT OT, dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs SLOT8278,” sebutnya.

Selain itu, kata Asep, dalam proses pendalaman tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka lainnya yang masih berstatus sebagai Daftar Dencarian Orang (DPO), yaitu IJ dan DX alias MA.

“Tersangka IJ sebagai Manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs SLOT82-78, dan juga tersangka DX alias MA seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk slot situs 8278 di Indonesia,” terangnya.

“Keduanya masih dalam proses pencarian. Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut. Keduanya masih dalam proses pencarian. Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka sindikat situs judi online SLOT82-78. Mereka memiliki peran masing-masing.

Berikut identitas tersangka dan perannya:

QF, WN China selaku Direktur penyedia jasa pembayaran. Berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna.

Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya.

RA, selaku Direktur Utama penyedia jasa pembayaran. Berperan memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasi serta segala aktivitas perusahaan.

IMM, selaku Komisaris serta legal penyedia jasa pembayaran. Berperan pengawasan dan penegakan kepatuhan hukum dalam semua transaksi dan kerja sama.

AF, selaku Chief Operating Officer serta manajemen bisnis penyedia jasa pembayaran. Berperan mengendalikan dashboard perusahaan yang berkaitan dengan PJP lainnya dan mengelola deposit.

FH, selaku finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran. Berperan memegang kendali atas dashboard yang menghubungkan PJP dengan PJP lainnya, serta memfasilitasi transaksi keuangan di antara kedua perusahaan.

RAP, selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran. Berperan memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik.

HG, selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran, termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer dana dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *